Selasa, 16 April 2013

Russel Vince Vs Wen Ken (Cap Kaki Tiga)

Selasa, 9 April 2013

JAKARTA (Suara Karya): Pengamat hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual, Gunawan Suryomucitro, menilai, gugatan yang dilayangkan Russel Vince -- seorang warga negara Inggris--terhadap Wen Ken Drug selaku pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak beralasan.
"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an, sudah terdaftar di Singapura. Artinya, ada hak-hak yang sudah diperoleh oleh Wen Ken. Alasan dia juga tidak pada tempatnya," kata Gunawan kepada wartawan, Senin (8/4).

Pengaruh Merek yang Kuat Pada Bisnis Anda

Pada beberapa postingan sebelumnya, saya pernah menulis tentang cara-cara membangun merek yang bernilai tinggi serta rahasia untuk membesarkan merk tersebut. Nah sekarang, apa sebenarnya pengaruh merek yang kuat itu terhadap bisnis Anda sendiri?
Pengaruhnya sudah jelas, dapat mempercepat pertumbuhan usaha serta memperoleh kesuksesan. Sejatinya proses membangun merk bukan hanya dimaksudkan untuk usaha yang sudah besar atau mapan saja, namun proses ini juga tidak kalah penting bagi para pemilik usaha kecil yang sedang berusaha membangun bisnis mereka.