Tampilkan postingan dengan label UU Merek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Merek. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Desember 2012

Sengketa Nama Domain: Mengapa Bisa Terjadi?

Domain bisa dikatakan merupakan salah satu layanan internet. Selain itu layanan internet sendiri bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan seperti : komunikasi langsung (email, chatting), diskusi kelompok (Usenet News, email, milis), atau sumber  yang terdistribusi (World Wide Web). Dan juga melalui lintas file (File Transfer Protocol), dan aneka layanan informasi lainnya. Sistem jaringan inilah yang membentuk sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke jaringan yang memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk unik dengan format tertentu sebagai pengenal.

Selasa, 11 Desember 2012

Sengketa Domain, Wayne Rooney Tuntut Cybersquatters

CALIFORNIA – Penggunaan internet yang cukup pesat pertumbuhannya membuat beberapa oknum “cybersquatters” memanfaatkan sosok terkenal sebagai nama domain untuk meningkatkan lalu lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu.

Sejumlah selebriti dan tokoh masyarakat mengambil tindakan untuk mendapatkan situs tersebut termasuk Wali Kota London Boris Johnson, Madonna, Pamela Anderson dan Wayne Rooney.

Senin, 10 Desember 2012

Kasus Merek: Sony Corp. vs Pemilik Blog sony-ak.com


Oleh: Shanti Rachmadsyah

Sebelumnya, perlu kita tinjau dahulu, apakah yang dimaksud dengan merek. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
 Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Minggu, 09 Desember 2012

Penyalahgunaan Alamat Situs Web (domain name/nama domain) Perkara Cybersquatting pada Kasus mustika-ratu.com


Author: Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M.  

A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi semakin berkembang, menjadi bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan televisi, telepon, handphone, penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal yang biasa saja saat ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan permasalahan dalam penggunaannya. Penyalahgunaan komputer terutama dalam ruang cyber tidak mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di ruang cyber.

Rabu, 05 Desember 2012

Kasus Domain Name Bisa Diproses dengan UU Merek


oleh : Mukhlis Ifransah, S.H.

Jika saja kasus domain name name mustika-ratu.com oleh Tjandra Sugiono memiliki tempus delictie sesudah 30 September 2000, mungkin jalannya persidangan akan berbeda. Tjandra tidak akan didakwa menggunakan Pasal 382 bis KUHP dan pasal 19 jo 48 UU No.5 Tahun 1999, melainkan dengan UU Merek No. 15 Tahun 2001.

Selasa, 20 November 2012

Tarif / Biaya Pendaftaran Merek

Tarif / Biaya Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis :

Apabila Merek Anda Diambil Orang Lain

07 September 2009 - Artikel
Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Hak Merek

Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .