Domain bisa dikatakan merupakan salah satu layanan internet. Selain itu
layanan internet sendiri bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan
seperti : komunikasi langsung (email, chatting), diskusi kelompok (Usenet News, email, milis), atau sumber yang terdistribusi (World Wide Web). Dan juga melalui lintas file (File Transfer Protocol),
dan aneka layanan informasi lainnya. Sistem jaringan inilah yang
membentuk sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke
jaringan yang memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk unik dengan format tertentu sebagai pengenal.
Tampilkan postingan dengan label UU Merek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU Merek. Tampilkan semua postingan
Rabu, 12 Desember 2012
Selasa, 11 Desember 2012
Sengketa Domain, Wayne Rooney Tuntut Cybersquatters
CALIFORNIA – Penggunaan internet yang cukup
pesat pertumbuhannya membuat beberapa oknum “cybersquatters”
memanfaatkan sosok terkenal sebagai nama domain untuk meningkatkan lalu
lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu.
Sejumlah selebriti dan tokoh masyarakat mengambil tindakan untuk mendapatkan situs tersebut termasuk Wali Kota London Boris Johnson, Madonna, Pamela Anderson dan Wayne Rooney.
Sejumlah selebriti dan tokoh masyarakat mengambil tindakan untuk mendapatkan situs tersebut termasuk Wali Kota London Boris Johnson, Madonna, Pamela Anderson dan Wayne Rooney.
Senin, 10 Desember 2012
Kasus Merek: Sony Corp. vs Pemilik Blog sony-ak.com
Oleh: Shanti Rachmadsyah
Sebelumnya,
perlu kita tinjau dahulu, apakah yang dimaksud dengan merek. Pengertian
merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 1
ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa.”Minggu, 09 Desember 2012
Penyalahgunaan Alamat Situs Web (domain name/nama domain) Perkara Cybersquatting pada Kasus mustika-ratu.com
Author: Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M.
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi semakin
berkembang, menjadi bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisahkan
dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan televisi, telepon, handphone,
penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal yang biasa saja saat
ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan
permasalahan dalam penggunaannya. Penyalahgunaan komputer terutama dalam
ruang cyber tidak mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di ruang cyber.
Rabu, 05 Desember 2012
Kasus Domain Name Bisa Diproses dengan UU Merek
oleh : Mukhlis Ifransah, S.H.
Jika saja kasus domain name name mustika-ratu.com oleh Tjandra Sugiono memiliki tempus delictie sesudah 30 September 2000, mungkin jalannya persidangan akan berbeda. Tjandra tidak akan didakwa menggunakan Pasal 382 bis KUHP dan pasal 19 jo 48 UU No.5 Tahun 1999, melainkan dengan UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Selasa, 20 November 2012
Apabila Merek Anda Diambil Orang Lain
07 September 2009 - Artikel
Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek
yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh
orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu
pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar
barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh
masyarakat.
Sanksi Pelanggaran Hak Merek
Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Langganan:
Postingan (Atom)





