Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.
Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk
menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.
Dalam
mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket
merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan
pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar
dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan
pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek
sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek).
Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau
mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang
diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya
dalam perdagangan barang/jasa.
Apabila
permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan
kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan
pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa
Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga
berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).
Tidak terdapat pasal yang khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2064/arti-etiket-merek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar