Jumat, 02 November 2012

Apakah yang dimaksud Etiket Merek?

Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag. Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.
 
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek disyaratkan melampirkan etiket merek yang dicetak di atas kertas. Walau banyak ditemui permohonan pendaftaran merek yang menerakan etiket merek dalam bentuk huruf standar dalam warna hitam dan putih saja, etiket merek dalam permohonan pendaftaran merek sebaiknya mencakup semua jenis warna dan elemen merek sesuai pemakaian yang sebenarnya (Pasal 7 ayat [1] huruf d dan Pasal 61 ayat [2] huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek – UU Merek). Etiket merek yang benar menurut UU Merek, harus merepresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, atau sebagaimana konsumen menjumpainya dalam perdagangan barang/jasa.
 
Apabila permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum diberikan kepada merek sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Ditjen HKI atau pihak ketiga melalui gugatan ke Pengadilan Niaga berdasarkan kondisi non-use karena pemakaian Merek dalam aktivitas komersial tidak sesuai dengan Merek yang didaftar (Pasal 61 ayat [2] huruf b dan Pasal 63 UU Merek).
 
Tidak terdapat pasal yang khusus mengatur mengenai etiket merek dalam UU Merek.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2064/arti-etiket-merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar