Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek
yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh
orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu
pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar
barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh
masyarakat.
Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?
Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?
Menurut peraturan perundangan tentang Merek yang
terdapat dalam Pasal 1 (1) UU No. 15 Tahun 2001, merek didefinisikan
sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek pada
intinya terdiri dari tiga unsur, yakni tanda (gambar, kata, angka dll
maupun kombinasinya), memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia
perdagangan.
Kepemilikan atas merek diperoleh melalui pendaftaran
(pada Dirjen HKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang
tentang Merek (UUM), bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Berdasarkan ketentuan ini, maka prinsip pendaftaran merek yang dianut
oleh Indonesia adalah prinsip pendaftaran pertama (first file), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan dianggap sebagai pemilik merek.
Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya
perlindungan hukum bagi pemilik merek, namun disisi lain juga memiliki
kelemahan karena menimbulkan celah bagi orang yang tidak bertanggung
jawab untuk mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar
namun produknya telah lama dikenal oleh masyarakat, pemilik merek ini
disebut juga dengan istilah pengguna pertama (first use).
Kemungkinan lain adalah mendaftarkan suatu merek asing yang belum
terdaftar di kantor HKI dimana diketahuinya produk asing tersebut telah
beredar luas dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri. Praktek-praktek
curang seperti ini tentu tidak dibenarkan karena jelas menunjukkan
adanya sikap unfair dalam berbisnis. Dalam undang-undang merek
sendiri disebutkan tegas bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar
permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Lalu apa langkah dan upaya hukum yang sebaiknya
dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas. Ada beberapa hal yang
dapat dilakukan sebagai pemilik merek atau sebagai pihak penerima
lisensi merek asing (merek sudah terdaftar di luar negeri namun belum
didaftarkan di Indonesia) dalam mengatasi permasalahan tersebut:
1. Mengajukan Keberatan Terhadap Permohonan Yang Diajukan Dalam Berita Resmi Merek.
Menurut prosedur yag diatur dalam undang-undang,
sebelum dikeluarkannya sertifikat merek, Direktorat Jenderal HKI (Dirjen
HKI) mengumumkan permohonan pendaftaran merek selama 3 (tiga) bulan
dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen
HKI. Selama jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI. Keberatan yang
diajukan tentunya harus berdasarkan alasan yang jelas disertai dengan
cukup bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya sesungguhnya tidak dapat didaftarkan atau harus ditolak berdasarkan ketentuan perudang-undangan. (Lihat Pasal 21 s/d. 24 UUM).
2. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga
Pemilik merek asli dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta bila salah satu pihak
berdomisili di luar negeri). Gugatan yang diajukan dapat berupa gugatan
penghapusan merek atau gugatan pembatalan merek.
Gugatan penghapusan merek diajukan apabila merek
tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan
barang dan atau jasa yang terhitung sejak tanggal pendaftaran atau
pemakaian terakhir. Alasan penghapusan merek juga dapat didasarkan pada
fakta bahwa merek tersebut digunakan untuk jenis barang dan atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang didaftar. (lihat Pasal 63 Jo. Pasal 61 ayat
(2) huruf a dan b).
Berbeda dengan dasar gugatan penghapusan, dalam
gugatan pembatalan merek pemilik asli harus mempunyai dalil-dalil yang
kuat dalam gugatannya menyangkut hal-hal seperti, Tergugat tidak
memiliki iktikad baik dalam pengajuan permohonan pendaftaran; mempunyai
persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek pihak lain
yang telah terdaftar lebih dahulu; dan mempunyai persamaan pada pokoknya
atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
Beberapa hal yang perlu diingat sehubungan dengan
diajukannya gugatan pembatalan ini. Pertama, pemilik merek yang tidak
terdaftar mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI sebelum mengajukan
gugatan pembatalan. Kedua, adanya batasan waktu dalam mengajukan gugatan
yakni selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.
Khusus menyangkut batasan waktu terdapat pengecualian, yaitu ketentuan
ini tidak berlaku jika gugatan yang diajukan didasarkan pada alasan
telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai moralitas agama,
kesusilaan atau ketertiban umum (lihat Pasal 68 ayat (2) Jo. Pasal 69).
Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan
hakim, maka menurut UUM terhadap putusan hakim tersebut hanya dapat
diajukan kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan perkara perdata biasa
dimana pihak-pihak yang merasa tidak puas biasanya akan menempuh upaya
hukum banding terlebih dahulu baru kemudian mengajukan kasasi.
Demikian beberapa upaya yang dapat anda lakukan.
Tentu sekali lagi hal ini bukan merupakan pendapat hukum, namun hanya
sekadar sumbangan pemikiran semata guna membantu anda untuk lebih
memahami tentang merek.
Oleh: Yusran Isnaini
Sumber: http://indotrademark.com/astaga_merek_saya_diambil_orang_lain_berita5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar