Senin, 10 Desember 2012

Hukum Merek dan Nama Domain dalam Rezim Cyber Law


(kesimpulan) Nama domain memiliki keterkaitan erat dengan merek, tetapi nama domain tidak identik dengan merek meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya, karena memiliki sistem dan syarat-syarat pendaftaran serta pengakuan eksistensi secara berbeda.


Sistem nama domain dirancang untuk memenuhi kebutuhan praktis agar suatu host atau server lebih mudah diingat, maka dibuat dalam deretan huruf bukan deretan angka-angka yang lebih mudah diingat. DNS servers akan menerjemahkan nama domain ke dalam kode angka dan sebaliknya. Apabila terdapat perpindahan server ke lokasi jaringan lain yang berakibat perubahan alamat IP maka administrator sistem cukup mengubah relasi antara nama domain dengan alamat IP pada server DNS, tanpa perlu melibatkan dan diketahui oleh user.

Untuk diakui di bawah rezim hukum merek harus menempuh proses pendaftaran merek dan uji substantif. Di samping pula mekanisme pengumuman dalam waktu tertentu yang memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pendaftaran merek tersebut, agar pihak yang dirugikan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan orang yang beritikad buruk. Merek diakui keberadaannya berdasarkan stelsel konstitutif atau tidak ada perlindungan tanpa pendaftaran.

Pasal 4, 5, dan 6 UU No.15 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik dan Merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur seperti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memiliki daya pembeda, dan telah menjadi milik umum.

Prosedur dan mekanisme semacam ini tidak dikenal dalam pendaftaran nama domain, karena prinsip yang digunakan adalah ”first come first serve” sehingga tidak dikenal adanya uji substantif pada proses pendaftaran. Pengecekan yang diakukan pengelola nama domain cukup dengan mencocokkan nama domain dalam proses pendaftaran dengan nama domain yang telah terdaftar sebelumnya, jika ternyata tidak terdapat kesamaan secara utuh maka pendaftaran nama domain baru dapat diterima. Nama domain www.klikbca.com kemudian ada orang lain mendaftarkan nama domain www.clikbca.com atau www.kilkbca.com atau www.klikbac.com maka pendaftar tiga nama domain terakhir itu diterima karena secara alfabetik memiliki karakteristik berbeda. Untuk menghindari gugatan hukum dalam praktek, Registrat membuat persyaratan yang menyatakan bahwa pemegang nama domain tidak boleh mendaftarkan nama domain yang bertentangan dengan hak milik orang lain, yang dituangkan dalam suatu pernyataan secara elektronik.

Nama domain dalam internet merupakan alamat dan jati diri, perkumpulan, organisasi, badan usaha atau negara, yang berupa kode atau karakter unik dan menunjukan lokasi tertentu dalam internet. Nama domain adalah konversi dari alamat IP (Internet Protocol) yang merupakan alamat angka suatu host, server atau komputer yang terhubung pada jaringan internet yang dikelola oleh institusi yang memiliki jaringan global.

Pada kasus Mustika Ratu dipandang justru tidak memfokuskan persoalan pada nama domain itu sendiri, tetapi lebih pada persaingan curang yang tidak termasuk masalah substantif dari cyberlaw. Keputusan justru keluar dari permasalahan sesungguhnya yang menyangkut eksistensi dan kepemilikan nama domain.

Persoalan akan sangat berbeda jika penyelesaian dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa nama domain. Penyelesaian dapat menggunakan institusi WIPO Mediation and Arbitration Center, dengan hukum substantif dan prosedur yang ditetapkan berdasarkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP). Proses dan putusan Panel dalam metode penyelesaian sengketa sangat efisien, dan eksekusi putusan sangat efektif, karena secara teknis putusan panel dapat segera dijalankan melalui Registrar nama domain yang mendaftarkan nama domain yang dipersengketakan.

UDRP merupakan kaidah substantif yang digunakan oleh berbagai pihak dalam menangani masalah sengketa kepemilikan nama domain dalam bentuk Cyber Court. UDRP diprakarsai organisasi non-profit di Amerika Serikat bernama Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) yang mempunyai peranan utama sebagai organisasi mengatur lalu lintas pembuatan nama domain di seluruh dunia, dan berlaku efektif sejak 26 Agustus 1999. Sejak awal UDRP telah digunakan oleh seluruh registar nama domain yang berakhiran .com, .net, dan .org, selain nama domain yang termasuk ke dalam kategori country-code top-level domains seperti .nu, .tv, .ws.

UDRP digunakan sebagai klausul pilihan dalam Hukum Perdata Internasional dalam setiap pendaftaran nama domain antara pihak registar dan pemegang nama do¬main, serta mengatur berbagai ketentuan pokok dan tata cara penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga yang diakibatkan oleh penggunaan nama domain tersebut.

Berdasarkan ketentuan UDRP, pihak registrar berhak untuk membatalkan, memindahkan, serta mengubah nama domain yang telah didaftarkan oleh pihak pemegang nama domain, karena adanya putusan atau perintah dari lembaga pengadilan maupun forum arbitrase yang berwenang, atau Putusan Panel.

Suatu nama domain dianggap telah didaftarkan dengan itikad buruk apabila: 1) Pemegang nama domain mendaftarkan nama domain dengan tujuan utama untuk menjual, menyewakan, ataupun memindahkan nama domain tersebut kepada pihak penggugat selaku pemilik hak atas merek terdaftar, maupun menjual kepada pesaing dari pihak penggugat dengan sejumlah imbalan tertentu. 2) Pihak pemegang nama domain dengan sengaja telah mendaftarkan suatu nama domain agar pihak penggugat, selaku pemilik hak atas merek nama domain, tidak dapat membuat nama domain sesuai dengan merek yang dimilikinya. 3) Pihak pemegang nama domain telah mendaftarkan suatu nama domain dengan tujuan untuk mengganggu persaingan bisnis pihak ketiga. 4) Pihak pemegang nama domain secara sengaja telah berusaha untuk menarik perhatian khalayak dalam mencari keuntungan dari merek nama domain yang telah didaftarkannya dengan cara membuat bingung para pengguna internet, selaku konsumen dari merek tersebut.

Hak penggugat hanya terbatas pada proses pembatalan nama domain maupun pemindahan nama domain dari pihak pemegang nama domain kepada pihak ketiga. Berdasarkan Putusan Panel, provider akan memberitahukan segala hasil putusan yang telah dikeluarkan oleh Panel kepada pihak registrar yang selanjutnya akan dipublikasikan ke seluruh jaringan internet. Penyelesaian melalui mekanisme UDRP tidak menutup kemungkinan bagi para pihak untuk tetap menye¬lesaikan sengketa melalui lembaga pengadiIan, jika materi gugatan menyangkut masalah ganti rugi. Apabila Panel telah memutus pembatalan atau pemindahan nama domain kepada pihak penggugat, maka pihak registrar harus menunggu selama 10 (sepuluh) hari setelah putusan diterima, untuk melakukan proses eksekusi.

Kasus Audiopoint.com penggugat adalah Audio-point Inc. perusahaan berbadan hukum Virginia, diwakili oleh Knobbe, Martens, Olson, dan Bear, LLP, dan tergugatnya adalah eCorp Inc. perusahaan berbadan hukum Indiana, diwakili oleh Ari Goldberger. Audiopoint Inc. memonitor nama domain pada 6 Februari 1999, dan masih belum dimiliki seseorang. Namun, ketika pihak Audio-point, Inc. akan mendaftarkan pada 9 Februari 1999, nama domain tersebut telah didaftarkan oleh eCorp Inc., suatu perusahaan komunikasi jaringan global yang didirikan pada tahun 1996, yang menjalankan bisnis nama domain berbasis jaringan global. Ternyata eCorp Inc. telah mendaftarkan pada 8 Februari 1999 melalui Registrar Tucows.com.

Audiopoint Inc. menggugat eCorp Inc. melalui World Intelectual Property Organization (WIPO) Arbitration and Mediation Center pada 6 April 2001 dan versi hard copy diterima pada 10 April 2001. Berdasarkan paragraph 4 (a) UDRP, menolak gugatan penggugat untuk mentransfer nama domain tergugat kepada penggugat.

Kasus TSTV.com. Penggugat adalah Toronto Star Newspaper Ltd. perusahaan Kanada di bidang produser program-program televisi. Penggugat merupakan pemilik sah atas merek "TSTV" dengan nomor TMA 496,452 yang didaftar pada 19 Juni 1998 untuk digunakan dalam nama produk atas barang-barang dan jasa¬-jasa. Penggugat telah menggunakan merek dagang "TSTV" di Kanada sejak 26 Mei 1998. Penggugat memiliki nama domain tstv.ca, yang didaftar di registrar Kanada pada 27 April 2000. Penggugat juga memiliki nama domain torontostartv.com, yang didaftarkan pada 21 Oktober 1998. Penggugat telah mengoperasikan TSTV sejak 26 Mei 1998 yang didistribusikan melalui TV kabel di Ontario, Kanada. Sejak April 2000 TSTV telah dapat diakses secara global melalui internet dengan nama domain tstv.ca dan torontostartv.com.

Pada 22 September 1998, pihak Tergugat memiliki usaha terkait dengan koleksi nama domain, telah mendaftarkan tstv.com sebagai nama domain di registrar Network Solution Inc. (NSI). Penggugat menganggap bahwa nama do¬main yang didaftarkan Tergugat dapat membingungkan dan melanggar merek milik Penggugat. Gugatan melalui WIPO Arbitration and Me¬diation Center pada 23 November 2000 dijawab oleh Tergugat pada 27 Desember 2000, dan memilih penyelesaian sengketa oleh Panel. Pada 5 Februari 2001, Panel menolak gugatan dan pengalihan nama domain tstv.com karena penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat tidak mempunyai hak atau kepentingan hukum terhadap nama domain, dan gagalnya argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa nama domain tstv.com telah didaftarkan dan digunakan dengan itikad buruk oleh Tergugat.

Kasus Indian Farmers Fertiliser Cooperative Ltd. melawan International Foodstuffs Company. Pada 4 Januari 2002, Panel memutuskan sengketa tidak termasuk dalam lingkup Pasal 4 (a) UDRP mengenai syarat pembatalan, pengubahan atau pengalihan kepemilikan nama do¬main, maka gugatan tidak dikabulkan, sehingga nama do¬main tetap milik International Foodstuffs Company. Penggunaan nama domain oleh Tergugat juga tidak tidak termasuk ke dalam perbuatan reverse domain name hijacking yang diatur dalam Pasal 1 UDRP. Tidak ada bukti-bukti Penggugat beritikad buruk untuk berusaha meniadakan hak atas nama domain dari pihak Tergugat. Panel memutuskan menolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah melakukan re¬verse domain name hijacking.

Kasus Nokiagirl.com memutuskan melalui WIPO Arbitration and Mediation Center No.D2000¬0102 tanggal 18 April 2000, justru mengabulkan gugatan Penggugat dengan menyatakan bahwa nama domain Nokiagirls.com yang didaftarkan pihak Tergugat sangat mirip dengan merek yang dimiliki oleh Penggugat dan menyatakan bahwa Tergugat tidak mempunyai hak dan kepentingan yang sah atas nama domain Nokiagirls.com tersebut. Di samping itu, Panel juga menyatakan Tergugat telah mendaftarkan dan menggunakan www.nokiagirls.com dengan itikad buruk (bad faith). Dengan mengacu Paragraph 4 (i) UDRP, Panel memutuskan pendaftaran nama domain Nokiagirls.com dibatalkan.

Kasus Klikbca.com adalah nama domain untuk mengakses hubungan dengan internet banking Bank Central Asia (BCA). Dalam kasus ini seseorang telah membuat nama-nama domain plesetan www.kilkbca.com, www.clickbca.com, www.klikbac.com yang dapat menyebabkan nasabah salah dan tersesat melakukan akses. Dalam kasus ini, tampak bahwa hal-hal yang fatal dapat terjadi hanya karena kesalahan minor dalam pengetikan yang dikenal sebagai delusi (delution).

Referensi:
  1. Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004.
  2. Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
  3. Suresh Viswanathan dan Chandrababu Naidu, The Indian Cyber Laws, Bharat Law House, New Delhi, 2001.
Sumber: http://www.kesimpulan.com/2009/03/hukum-merek-dan-nama-domain-dalam-rezim.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar