Pengertian Merek
|
1.
|
Merek adalah suatu "tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
|
Merek Dagang
|
2.
|
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
|
Merek Jasa
|
3.
|
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
|
Merek Kolektif
|
4.
|
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
|
Fungsi Merek
|
5.
|
Pemakaian merek berfungsi sebagai: 1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; 2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya; 3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya; 4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. |
Fungsi Pendaftaran Merek
|
6.
|
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; 3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. |
Pemohon
|
7.
|
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu: 1. Orang/Perorangan 2. Perkumpulan 3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan) |
Lisensi
|
8.
|
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi
akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang
atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI
dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan
akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
|
Dasar Perlindungan Merek
|
9.
|
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
|
Pengalihan Merek
|
10.
|
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara: 1. Perwarisan; 2. Wasiat; 3. Hibah; 4. Perjanjian; 5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
|
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
|
11.
|
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut: 1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik; 2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum; 3. Tidak memiliki daya pembeda; 4. Telah menjadi milik umum; atau 5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
|
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
|
12.
|
a. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; b.
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau
keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis; c. Mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah; d. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan
hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari
yang berhak; f. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwewenang; g. Merupakan tiruan atau
menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak
yang berwewenang.
|
Penghapusan Merek Terdaftar
|
13.
|
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu: 1. Atas prakarsa DJHKI; 2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan; 3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan; 4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
|
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
|
14.
|
1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal
pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan
yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang
berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan
merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang
bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai
dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
Sumber: http://www.dgip.go.id/memahami-merek
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar