Selasa, 20 November 2012

Kuliner Tidak Bisa Dipatenkan

KOMPAS.com – Saat ini banyak terdengar produk budaya Indonesia diklaim oleh negara lain, dan terjadi perebutan hak paten atas produk budaya tersebut, salah satunya dalam hal kuliner. Namun, urusan hak paten ternyata tidak semudah itu, demikian salah satu topik perbincangan dalam acara “Bango Dukung Pengukuhan Semur Sebagai Identitas Bangsa” di Restoran Bebek Bengil, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2011) lalu.

“Ada salah paham dalam hal hak paten terhadap suatu benda. Selama ini banyak orang yang menuntut, agar kuliner Indonesia tidak diklaim negara lain maka harus dipatenkan. Perlu diketahui bahwa kuliner itu tidak bisa dipatenkan,” ungkap Poppy Savitri, Direktur Pembangunan Jati Diri, Pekerti dan Karakter Bangsa, Direktorat Nilai Budaya Seni dan Film Kementrian Budaya dan Pariwisata.
Menurut UU No 19 tahun 2002 tentang hak paten dan hak cipta, hal-hal atau benda yang bisa dipatenkan adalah benda yang berhubungan dengan teknologi. Kuliner tidak bisa dipatenkan karena merupakan hasil olah kreatif bangsa sekaligus hasil lintas budaya ataupun multikultural yang tercampur dan membentuk kreasi makanan. Lagipula makanan tradisional sendiri sangat sulit diketahui siapa penciptanya.
“Sulitnya mengetahui siapa penciptanya, dan banyaknya percampuran budaya asing di dalamnya, membuat kuliner tidak bisa dipatenkan. Tetapi kuliner bisa didaftarkan sebagai warisan kuliner dunia yang diakui, seperti rendang,” tambah Poppy.
Untuk aturan-aturan tertentu, kuliner bisa saja dipatenkan, asalkan ada inovasi dan modifikasi tertentu. “Misalnya saja gudeg. Ketika ada yang membuat modifikasi dengan gudeg kemasan, bisa saja yang dipatenkan gudeg kemasannya. Tetapi, bukan mematenkan si gudeg itu sendiri,” jelas Poppy.
Sampai saat ini UNESCO sudah mengakui bahwa kekayaan warisan kuliner dunia adalah kuliner dari Perancis, Mexico, dan China. Bukan tak mungkin suatu saat Indonesia menjadi negara selanjutnya yang diakui sebagai warisan kuliner dunia.
“Namun salah satu syarat yang harus dilakukan adalah menggalang dukungan dari semua masyarakat Indonesia untuk mencintai, mengakui, dan terus melestarikannya, baik dengan cara mempromosikan melalui blog pribadi, sering berwisata kuliner tradisional, dan untuk para ibu bisa sering menyuguhkan makanan tradisional di rumah,” saran Poppy.
Ketika Anda melihat sebuah peluang untuk memberikan hak suara (voting) seperti saat rendang terpilih sebagai makanan terlezat di dunia versi CNNGo.com beberapa waktu lalu, jangan ragu untuk segera memberikan suara Anda. Seringkali kita tidak ikut melakukan voting karena mengira orang lain toh suara melakukannya. Hal inilah yang membuat pengumpulan suara untuk mendukung produk Indonesia menjadi berkurang.

Sumber: http://indotrademark.com/kuliner_tidak_bisa_dipatenkan_berita51.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar