Senin, 10 Desember 2012

Kasus Merek: Sony Corp. vs Pemilik Blog sony-ak.com


Oleh: Shanti Rachmadsyah

Sebelumnya, perlu kita tinjau dahulu, apakah yang dimaksud dengan merek. Pengertian merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 1 ayat (1) adalah sebagai berikut:
 Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Hak merek merupakan hak kebendaan, oleh karena itu hak ini dapat dipertahankan terhadap siapa saja. Hal ini dipertegas dengan diberikannya hak gugat kepada pemegang merek, dan adanya sanksi pidana bagi orang yang melanggar hak tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 76, pasal 90 dan pasal 91 UU Merek. 
Untuk menentukan ada tidaknya indikasi pelanggaran merek dalam domain name sony-ak.com, maka seluruh syarat berikut harus dipenuhi;
a.      ada bukti bahwa Sony Corp. memiliki hak yang sah atas merek terkait, yakni melalui pendaftaran atau pemakaian pertama. Tanggal pendaftaran atau pemakaian pertama ini harus lebih dulu dari tanggal efektif pendaftaran domain name tersebut.
b.      domain name tersebut memiliki persamaan keseluruhan atau pada pokoknya (identical or confusingly similar) dengan merek pihak yang merasa dirugikan.
c.      pihak pendaftar domain name (registrant)  tidak cuma sekadar mendaftarkan domain name tersebut, tetapi juga menggunakannya untuk memperdagangkan barang/jasa yang sejenis. Namun untuk merek terkenal, unsur persamaan jenis barang/jasa dapatlah dikesampingkan.
d.      pihak registrant domain name mendaftarkan dan memakai domain name dengan itikad buruk. Syarat ini, menurut ptaktisi hak kekayaan intelektual J.B. Lumenta sebagaimana kami kutip dari berita hukumonline, adalah syarat yang terpenting yang dapat ditunjukkan oleh keadaan-keadaan tertentu. Misalnya untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan registrasi domain name kepada pemilik merek yang bersangkutan.
Dalam kasus ini Sony mengklaim bahwa ia merupakan pemegang merek terkenal, maka perlu kita tinjau mengenai masalah merek terkenal ini. Pasal 6 ayat (3) UU Merek mengatur mengenai merek yang tidak boleh didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yaitu merek yang:
a) Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki oleh orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Dalam penjelasan pasal ini, dijelaskan bahwa nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
b) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
c) Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Kemudian, dalam pasal 6 bis Paris Convention for The Protection of Industrial Property (Paris Convention) yang telah diberlakukan di Indonesia dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Konvensi Paris Untuk Perlindungan Kekayaan Industri, negara anggota wajib menolak atau membatalkan pendaftaran suatu merek yang merupaka pembuatan ulang suatu merek terkenal atau tiruan yang menyesatkan atas suatu merek terkenal.
The countries of the Union undertake, ex officio if their legislation so permits, or at the request of an interested party, to refuse or to cancel the registration, and to prohibit the use, of a trademark which constitutes a reproduction, an imitation, or a translation, liable to create confusion, of a mark considered by the competent authority of the country of registration or use to be well known in that country as being already the mark of a person entitled to the benefits of this Convention and used for identical or similar goods. These provisions shall also apply when the essential part of the mark constitutes a reproduction of any such well-known mark or an imitation liable to create confusion therewith  
Aturan-aturan di atas menegaskan perlindungan terhadap merek terkenal (well-known mark), untuk mencegah terjadinya kebingungan (confusion). Perlindungan terhadap peniruan merek ini berlaku untuk seluruh barang/jasa, tidak membedakan apakah ia termasuk dalam kelas barang/jasa yang sama. 

Dalam situs sony-ak.com kita terdapat pernyataan penolakan (disclaimer)yang menyatakan bahwa situs tersebut dimiliki oleh Sony A. Kurniawan dan tidak terkait dengan Sony Corp. atau afiliasinya. Meski demikian, pernyataan disclaimer dalam situs tidak otomatis mengesampingkan aturan hukum yang berlaku apabila ada dugaan pelanggaran. 

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6558

Tidak ada komentar:

Posting Komentar