Agungutami
Jawaban:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya
kami paparkan terlebih dahulu mengenai apakah Hak Cipta (hak atas suatu
ciptaan) dan hak atas Merek itu.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepadapemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan
izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dari definisi yang diberikan oleh
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat kita ketahui perbedaan antara
hak atas ciptaan dan hak atas merek. Hak atas suatu ciptaan timbul otomatis
sejak suatu ciptaan itu dilahirkan. Sedangkan, hak atas suatu merek baru timbul
ketika suatu merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Namun, dengan
didaftarkannya suatu ciptaan pada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, maka
mempertegas perlindungan hukum atas ciptaan tersebut (dalam hal ini lukisan
sebagai logo perusahaan).
Menurut konsultan hak kekayaan intelektual Rapin Mudiardjo, pendaftaran hak cipta
atas lukisan/logo tersebut tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua
kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan. Sebab hak cipta dan hak atas
merek merupakan domain yang berbeda. Hak cipta atas karya lukisan/logo, tidak
berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan.
Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan
tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.
Lebih jauh mengenai pendaftaran merek simak
artikel kami sebelumnya:
Sama halnya dengan nama perusahaan, tidak
serta merta menjadi merek yang dilindungi oleh hukum. Salah satu contohnya
dalam kasus sengketa perebutan merek Sinar Laut. Dalam persidangan kasus
tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tomi Suryo
Utama, sebagai pakar di bidang hak atas kekayaan intelektual dari Universitas
Gadjah Mada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli menyampaikan bahwa
suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan
tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu,
bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif
perusahaan tersebut.
Lebih jauh Tomi berpendapat, nama perusahaan
dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin
mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus
melakukan pendaftaran. Lebih jauh simak artikel Ahli:
Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek.
Jadi, perlindungan hak cipta atas nama
perusahaan maupun logo perusahaan tidak serta merta secara otomatis berlaku
bagi produk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh perusahaan tersebut.
Namun, haruslah didaftarkan tersendiri menurut setiap kelas barang dan/atau
jasanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik
Hukum menghubungi Rapin Mudiardjo pada 13 Januari 2011 melalui sambungan
telepon.
Dasar hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar