Selasa, 30 Oktober 2012

Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?

Perusahaan saya sudah mendaftarkan sebuah logo perusahaan sebagai hak cipta untuk lukisan. Apakah dengan sudah terdaftarnya logo tersebut sebagai hak cipta sudah secara otomatis tidak perlu lagi mendaftarkan sebagai merek untuk semua kelas pada barang dan jasa?

Agungutami

Jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya kami paparkan terlebih dahulu mengenai apakah Hak Cipta (hak atas suatu ciptaan) dan hak atas Merek itu.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menjelaskan bahwa hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepadapemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dari definisi yang diberikan oleh ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat kita ketahui perbedaan antara hak atas ciptaan dan hak atas merek. Hak atas suatu ciptaan timbul otomatis sejak suatu ciptaan itu dilahirkan. Sedangkan, hak atas suatu merek baru timbul ketika suatu merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek. Namun, dengan didaftarkannya suatu ciptaan pada Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, maka mempertegas perlindungan hukum atas ciptaan tersebut (dalam hal ini lukisan sebagai logo perusahaan).

Menurut konsultan hak kekayaan intelektual Rapin Mudiardjo, pendaftaran hak cipta atas lukisan/logo tersebut tidaklah serta merta berlaku bagi merek untuk semua kelas pada barang dan jasa yang diperdagangkan. Sebab hak cipta dan hak atas merek merupakan domain yang berbeda. Hak cipta atas karya lukisan/logo, tidak berlaku untuk merek dan hanya boleh digunakan sebagai identitas perusahaan. Saat perusahaan tersebut menjual produk barang dan/atau jasa, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya berdasarkan kelas barang maupun jasanya.  

Lebih jauh mengenai pendaftaran merek simak artikel kami sebelumnya:
-         Perlindungan atas Hak Merek.

Sama halnya dengan nama perusahaan, tidak serta merta menjadi merek yang dilindungi oleh hukum. Salah satu contohnya dalam kasus sengketa perebutan merek Sinar Laut. Dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tomi Suryo Utama, sebagai pakar di bidang hak atas kekayaan intelektual dari Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli menyampaikan bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.

Lebih jauh Tomi berpendapat, nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan. Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran. Lebih jauh simak artikel Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek.

Jadi, perlindungan hak cipta atas nama perusahaan maupun logo perusahaan tidak serta merta secara otomatis berlaku bagi produk barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh perusahaan tersebut. Namun, haruslah didaftarkan tersendiri menurut setiap kelas barang dan/atau jasanya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan editor: Klinik Hukum menghubungi Rapin Mudiardjo pada 13 Januari 2011 melalui sambungan telepon.

Dasar hukum:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar