Masmu
Jawaban:
Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda
tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM dan ® pada label merek dagang, bukanlah mengenai labelnya. Label yang
kami maksudkan adalah “sepotong
kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan
menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya”
(sumber: Kamus Besar Bahasa
Indonesia).
Mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek,
dalam praktik di dunia Internasional sebagaimana kami kutip dari buku “Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah”
yang diterbitkan oleh World
Intellectual Property Organization (hlm.
17) dijelaskan bahwa:
“Penggunaan ®, TM
(Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol disamping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun
demikian, simbol-simbol tersebut
mungkin merupakan cara yang paling
baikuntuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang
kemudian memberiperingatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ®digunakan jika merek tersebut sudah
didaftarkan, sedangkan TMmenunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya
merupakan merek dagang dari
produk tersebut. SM kadang-kadangdigunakan untuk merek jasa.”
Dari penjelasan tersebut kiranya jelas
perbedaan antara simbol TM dan R maupun SM.
Mengenai penggunaan simbol TM dan ® ini tidak kita temui pengaturannya dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut
di sekitar merek tidaklah diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan
perlindungan hukum.
Pencantuman simbol ® hanyalah
sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah
didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol
yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.
Untuk menentukan mana yang lebih tepat
dicantumkan pada merek Anda, perlu dilihat apakah merek dagang restoran Anda
sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum (Lihat Pasal 3 UU Merek). Jika merek dagang
restoran Anda belum terdaftar sebaiknya simbol ® tidak Anda gunakan. Pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat.
Namun, bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan
simbol ® maupun TM.
Jadi, peraturan perundang-undangan di
Indonesia, termasuk UU Merek sendiri tidak mengatur mengenai penggunaan
simbol-simbol TM atau ®.
Pencantuman simbol TM dan ® tidaklah diwajibkan juga tidak dilarang. Sehingga, dapat kami
katakan bahwa hal tersebut hanyalah tumbuh dalam praktik untuk memudahkan
dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.
Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-%C2%AE-dalam-merek-dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar