Selasa, 30 Oktober 2012

Arti TM dan ® dalam Merek Dagang

Saya berkeinginan membuat advertising dan ingin mencantumkan label terdaftar, kira-kira di merek tersebut (nama restoran) label apa yang sebaiknya di tulis, TM atau R? Perbedaan label R (registered) dengan TM (Trade Mark)? Dasar hukum undang-undangnya apa? Mohon penjelasan. Terima kasih
Masmu



Jawaban:

Dari pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda tanyakan adalah mengenai penggunaan simbol TM dan ® pada label merek dagang, bukanlah mengenai labelnya. Label yang kami maksudkan adalah sepotong kertas (kain, logam, kayu, dan sebagainya) yang ditempelkan pada barang dan menjelaskan tentang nama barang, nama pemilik, tujuan, alamat, dan sebagainya” (sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau R di sekitar merek, dalam praktik di dunia Internasional sebagaimana kami kutip dari buku Membuat Sebuah Merek Pengantar Merek Untuk Usaha Kecil Dan Menengah” yang diterbitkan oleh World Intellectual Property Organization (hlm. 17) dijelaskan bahwa:  

Penggunaan ®, TM (Trade Mark), SM (Service Mark) atau simbol-simbol disamping sebuah merek bukan merupakan sebuah kewajiban dan biasanya tidak dapat diberikan perlindungan hukum. Namun demikian, simbol-simbol tersebut mungkin merupakan cara yang paling baikuntuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda yang diberikan tersebut adalah merek dagang, yang kemudian memberiperingatan terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran. Simbol ®digunakan jika merek tersebut sudah didaftarkan, sedangkan TMmenunjukkan bahwa tanda yang menempeli kata-kata atau simbol lainnya merupakan merek dagang dari produk tersebut. SM kadang-kadangdigunakan untuk merek jasa.

Dari penjelasan tersebut kiranya jelas perbedaan antara simbol TM dan R maupun SM.
Mengenai penggunaan simbol TM dan ® ini tidak kita temui pengaturannya dalam  Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”). Jadi, memang terhadap pencantuman simbol tersebut di sekitar merek tidaklah diwajibkan secara hukum dan tidak diberikan perlindungan hukum.

Pencantuman simbol ® hanyalah sebagai informasi untuk memberitahukan bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan. Dan pencantuman TM hanya menunjukkan bahwa kata-kata atau simbol yang dicantumkan adalah merupakan merek dagang.

Untuk menentukan mana yang lebih tepat dicantumkan pada merek Anda, perlu dilihat apakah merek dagang restoran Anda sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek atau belum (Lihat Pasal 3 UU Merek). Jika merek dagang restoran Anda belum terdaftar sebaiknya simbol ® tidak Anda gunakan. Pencantuman simbol TM kiranya lebih tepat. Namun, bila merek dagang restoran Anda sudah terdaftar, Anda dapat mencantumkan simbol ® maupun TM.

Jadi, peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU Merek sendiri tidak mengatur mengenai penggunaan simbol-simbol TM atau ®. Pencantuman simbol TM dan ® tidaklah diwajibkan juga tidak dilarang. Sehingga, dapat kami katakan bahwa  hal tersebut hanyalah tumbuh dalam praktik untuk memudahkan dalam mengenali suatu merek dagang apakah sudah terdaftar atau belum.

Demikian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.  

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-%C2%AE-dalam-merek-dagang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar