Kamis, 29 November 2012

Indikasi Geografis Aset Nasional -Kasus Kopi Toraja

Kasus pendaftaran merek Kopi dengan nama Toraja oleh Key Coffee Co. dimulai pada saat pemilik merek “Toarco Toraja” tersebut mengajukan permohonan perlindungan atas merek kopi yang mulai populer di Jepang. Ancaman adanya pesaing yang menggunakan merek dagang dengan nama yang sama menjadi dasar permohonan perlindungan mereknya pada 1974 dan kemudian pendaftarannya dikabulkan pada 1976.
 
Seiring dengan perlindungan merek bersangkutan, berkembang pula norma yang melindungi nama daerah (letak geografis) sebagai tanda untuk mengenali kualitas ataupun ciri khas produk tertentu. Nilai ekonomis produk yang menggunakan IG menjadi issue penting dalam perdagangan. Utamanya, setelah secara definitif diperkenalkan pada aturan dagang internasional dalam kerangka WTO, khususnya melalui Pasal 22 s.d. Pasal 24 Persetujuan TRIPs. Adanya perkembangan ini membuka peluang beberapa perusahaan kopi di Jepang untuk mengajukan permohonan penghentian penggunaan monopoli kata “Toraja” pada merek dagang yang dimiliki Key Coffee Co. atas jenis produk kopi. Dasarnya karena penggunaan nama daerah asal penghasil kopi bersangkutan dianggap sebagai domain publik. Bahkan sengketa penyalahgunaan nama Toraja sebagai merek dagang ini pernah sampai pada pengadilan Urawa, Jepang pada 1997. Walaupun diakhiri dengan kesepakatan damai, Key Coffee tetap saja sebagai pihak yang memberikan izin penggunaan nama Toraja di Jepang
 
Geographical Indication atau Indikasi Geografis (IG) yang tertuang dalam norma Persetujuan TRIPs merupakan pengembangan dari aturan mengenai Appellation of Origin (“AO”) sebagaimana diatur dalam The Paris Convention for the Protection of Industrial Property 1883 (Konvensi Paris 1883), sebagai berikut:
… the geographical name of a country, region, or locality, which serves to designate a product originating therein, the quality and characteristic of which are due exclusively or essentially to the geographical environment, including natural and human factor.
 
Bersama dengan Indikasi Asal (Indication of Source), AO termasuk dalam aturan nama dagang yang memakai nama tempat untuk produk dagangnya. Nama tempat berfungsi sebagai tanda pembeda. Lebih luas pengertiannya dari AO yang harus sama persis dengan produknya, IG merujuk tidak hanya pada nama tempat, tetapi juga tanda-tanda kedaerahan atau lambang dari lokasi bersangkutan yang mengidentifikasikan asal produk khas bersangkutan. Contohnya seperti Menara Petronas, Opera House Sidney ataupun Rumah Adat Toraja. Tanda itu bukan produk dagangnya, tetapi melekat pada produk sebagai tanda asal yang berhubungan dengan kerakteristik produknya. Bandingkan kondisinya dengan produk berupa Champagne, Tequila, ataupun keju Parmagiano. Kesemuanya merupakan contoh IG.
 
Definisi Persetujuan TRIPs mengenai IG dituangkan dalam Pasal 22 ayat (1), sebagai berikut:
… indication which identify a good as originating in the territory of a Member, or a region or locally in that territory, where a given quality, representation or other characteristic of the goods is essentially attributable to its geographical origin.
 
IG sendiri pengaturannya dalam Persetujuan TRIPs tidak mengatur lebih jauh ihwal norma tertentu yang harus diikuti Negara peserta. Standar minimum yang harus dilakukan setiap Negara peserta hanyalah melakukan cara-cara hukum dalam rangka perlindungannya (legal means), termasuk singgungannya dengan persaingan tidak sehat (unfair competition). Bentuk perlindungan seperti apa diserahkan pada kebijaksanaan masing-masing Negara. Aturan IG pun boleh dimasukkan di dalam ataupun di luar aturan Merek. Walaupun TRIPs sendiri mengakui bahwa baik IG maupun Merek merupakan rezim yang independen.
 
Adanya aturan mengenai IG di Indonesia, sebagai salah satu bentuk norma perlindungan HKI, hadir setelah keikutsertaan dan ratifikasi Indonesia dalam Persetujuan TRIPs (vide Keppres No. 7 Tahun 1994). Norma baru yang merupakan bagian dari penyesuaian aturan HKI pasca penandatanganan Persetujuan TRIPs ini dimasukkan dalam rezim Merek sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1997 tentang Merek dan dalam UU Merek yang baru, UU No. 15 Tahun 2001 (“UU Merek”). Norma pembatasannya tercantum pada Pasal 56 ayat (1) UU Merek, sebagai berikut:
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
 
Serupa dengan perlindungan Merek di Indonesia, perlindungan IG juga mensyaratkan adanya suatu proses permohonan pendaftaran. Hanya saja pendaftaran dilakukan oleh kelompok masyarakat atau institusi yang mewakili atau memiliki kepentingan atas produk bersangkutan. Berbeda dengan perlindungan merek, IG tidak mengenal batas waktu perlindungan sepanjang karakteristik yang menjadi unggulannya masih tetap dapat dipertahankan. Penjabaran secara rinci ihwal perlindungan IG dituangkan dalam aturan pelaksana berupa PP No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi-Geografis (“PP 51/2007”).
 
Akibat Hukum
Akibat hukum adanya pendaftaran merek Toraja di Jepang, tentunya menghalangi eksportir kopi dari Indonesia untuk memasukkan produk kopi yang menggunakan tanda dengan nama Toraja. Perlindungan hukum HKI bersifat teritorial. Ironis bagi pihak Indonesia -- wilayah geografis dari mana Kopi Toraja itu berasal -- manakala pihak asing justru berebut karena nilai aset dan peluang bisnisnya. Walaupun aset tersebut secara de facto telah lama dimiliki, tetapi perlindungannya mensyaratkan kepemilikan yang bersifat yuridis normatif, yaitu pendaftaran kepemilikan.
 
Tentunya pada saat kopi dengan nama dagang beserta gambar rumah adat Toraja terdaftar sebagai Merek di Jepang, perkembangan hukum Merek di Indonesia belum sampai tahap pemahaman konsep perlindungan IG. Walaupun pengenalan akan nama daerah yang dapat digunakan sebagai tanda dalam perputaran barang dan jasa dalam perdagangan internasional sudah ada pada norma AO yang perlindungannya tertuang dalam Konvensi Paris 1883, Perjanjian dan Protokol Madrid ataupun Perjanjian Lisabon 1958 (Lisbon Agreement of 1958 for the Protection of Appellation of Origin). Itupun posisi Indonesia bukan merupakan Negara peserta dari semua kesepakatan internasional tersebut, kecuali kemudian Konvensi Paris 1883 yang diratifikasi pasca Persetujuan TRIPs.
 
Upaya Hukum
Secara logis, produk bermuatan IG dimiliki oleh masyarakat yang memiliki kepentingan langsung dengan IG bersangkutan. Namun dalam kerangka perlindungan hukum, perlindungan IG memerlukan upaya yang proaktif dari pihak yang berkepentingan (komunitas pemilik) berupa pendaftaran dalam rangka alas kepemilikannya. Berkenaan dengan kasus Kopi Toraja, klaim dapat dilakukan oleh pihak yang berkepentingan mewakili masyarakat (adat) Toraja ataupun pemerintah daerah setempat (vide Pasal 5 ayat [3] PP 51/2007). Kopi Kintamani Bali contohnya, merupakan pilot project pendaftaran IG di Indonesia. Ihwal penting yang menjadi pertimbangan perlindungan IG adalah konsistensi dari kualitas karakteristik kedaerahan produk bersangkutan, baik itu berasal dari kondisi alamnya, sumber daya manusia ataupun kombinasi keduanya. Produksi kopi Kintamani sendiri telah dimulai sejak awal abad ke-19 di lereng Gunung Batur, Bali dan karakteristik kopinya tetap dapat dipertahankan baik dari sisi tradisi pengolahannya serta produk kopi yang dihasilkan. Perlindungan IG kopi Kintamani sendiri baru diperoleh pada 2008 dan merupakan IG pertama di Indonesia.
 
Upaya pendaftaran kopi Toraja sebagai IG di Indonesia diperlukan sebagai langkah awal pengakuan hak. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi internasional seperti Perjanjian Lisabon 1958 perlu dijajaki untuk memperkuat kepemilikan IG dalam wadah internasional. Di samping itu, Perjanjian ini memuat pula aturan yang mengutamakan kekuatan pendaftaran IG sehingga dapat meletakan kepemilikan Merek dalam prioritas kedua, sekalipun sudah terdaftar lebih dahulu atas dasar itikad baik (vide Pasal 5 ayat [6] Penjanjian Lisabon 1958). Namun, upaya hukum pun perlu mengingat azas teritorial HKI. Aturan hukum setempat perlu menjadi acuan pertimbangan dan kajian berkaitan dengan bentuk perlindungan IG berikut Merek dan ihwal Persaingan Tidak Sehat di Jepang.
 
Pelajaran berharga dari kasus ini bahwa kesadaran untuk melindungi aset berharga seringkali tertinggal karena rasa memiliki baru hadir setelah potensi alam/bangsa kemudian diklaim oleh pihak asing yang bermata jeli dan menghargai nilai komersial dari aset tersebut. Potensi nilai ekonomis dari kopi Toraja telah disadari dan dilirik oleh pengusaha Jepang. Kasus ini mengemuka setelah adanya norma IG yang diperkenalkan Persetujuan TRIPs. Oleh karenanya, perlu pembenahan dalam pendokumentasian aset nasional. Kemajuan yang tercatat saat ini, produk-produk IG yang telah bersertifikat, antara lain: Kopi Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Mebel Ukiran Jepara, Tembakau Mole Sumedang, Tembakau Hitam Sumedang, Susu Kuda Sumbawa, Kangkung Lombok, dan Beras Adan Krayan.
 
Dasar hukum:
3.    Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd1bd073c3a6/perlindungan-indikasi-geografis-aset-nasional-dari-pendaftaran-oleh-negara-lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar