Senin, 12 November 2012

Persyaratan Permohonan Hak Merk

PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MERK
1.        Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
  • Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • Tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
  • surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

2.        Mengisi formulir permohonan yang memuat :
  • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
  • Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
  • Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
  • Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas

3.        Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

Sumber :http://banten.kemenkumham.go.id/layanan-publik/hak-kekayaan-intelektual/persyaratan-hak-merk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar