“Urusan hukum? Nanti, belakangan aja
ketika usaha telah besar.” Pemikiran seperti ini sering didengar dalam
kehidupan sehari-hari dari pebisnis yang sedang memulai usahanya. Namun,
bagi Anda yang ingin memiliki pondasi kuat dalam membangun sebuah usaha
bisnis, jangan lagi memiliki pemikiran seperti itu.
Demikian disampaikan pendiri kantor hukum Adisuryo Prasetio &
Co,Bimo Prasetio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/11).
Dengan pondasi hukum yang kuat, lanjut Bimo, pengusaha dapat mengurangi
atau setidaknya mengantisipasi masalah yang akan terjadi di kemudian
hari. Bahkan, pada tahap tertentu, kesadaran tentang hukum juga dapat
mempertebal dompet pelaku usaha.
Pandangan ini bukan tanpa sebab. Bimo menilai apabila pelaku usaha
kecil menengah ini sadar atau memahami tentang hukum, bisnisnya akan
berjalan lancar. Untuk itu, Bimo membeberkan beberapa tips yang perlu
diperhatikan pelaku usaha ketika membangun kerajaan bisnisnya melalui
aspek legal.
Tips pertama yang diberikan Bimo adalah ketika membangun usaha
pertama kali, jangan dipusingkan dengan berapa banyak modal usaha,
bagaimana cara membentuk badan usaha, dan bagaimana urusan pajaknya.
Justru yang harus dipikirkan adalah cara mengembangkan usaha tersebut,
yaitu dengan membuat target omzet terlebih dahulu. Semakin besar omzet
usaha, semakin cerah keberlangsungan usaha.
Jika omzet bagus dan bisnis semakin berkembang, baru masuk ke tahap kedua,
yaitu menentukan badan usaha. Pada tahapan ini, Bimo mengatakan suatu
badan usaha tidak harus berbentuk hukum. Pengusaha diberikan pilihan
untuk memilih bentuk badan usahanya. Semua bentuk badan usaha ini
memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal permodalan, kepemilikan,
dan pemberian izin usaha. Jadi, cek kemampuan modal Anda terlebih dahulu
sebelum memilih badan usaha.
Pilihan dalam menggunakan badan usaha atau perorangan akan berdampak
pada pemberian izin usaha. Karena, izin usaha tidak dapat dialihkan
kepada pihak lain atau badan lain serta izin usaha juga menentukan jenis
usaha yang boleh dilakukan suatu perusahaan. “Ketika PT mendapatkan
izin usaha di bidang perdagangan, PT dilarang melakukan usaha di bidang
percetakan. Apabila itu dilakukan, risikonya menjadi tanggung jawab
pribadi, bukan PT,” beber pria yang juga memiliki usaha kuliner ini.
Tips keempat adalah perjanjian. Bimo menegaskan bahwa perjanjian harus
dibuat apabila usaha tersebut dijalankan minimal dua orang. Perjanjian
dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Namun, untuk kepastian dalam
bekerjasama, Bimo menyarankan membuat perjanjian secara tertulis.
Lebih lanjut, terkait perjanjian ini, Bimo tidak memberikan
pengecualian. Perjanjian tetap harus ada meskipun usaha tersebut
dijalankan bersama sahabat. Justru, rasa saling percaya kepada sahabat
tersebut harus dituangkan ke dalam perjanjian. Pasalnya, tujuan dari
perjanjian tersebut adalah sebagai acuan kerja sama, kepastian
transaksi, pedoman penyelesaian masalah, dan sebagai alat bukti ketika
bermasalah.
“Buatlah perjanjian kerjasama atas dasar saling percaya, bukan
sebaliknya,” tegas Bimo yang kerap memberikan tips dan saran lewat akun
twitter @legal4ukm.
Selanjutnya, advokat dan juga pengusaha ini memberikan tips yang cukup
penting, yaitu pengusaha harus sadar hak kekayaan intelektual, khususnya
mengenai merek. Bimo menekankan kepada pengusaha untuk mendaftarkan
merek, logo, atau brand usahanya. Dengan didaftarkannya merek atau brand usaha tersebut, pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa adanya perasaan takut dicaplok orang lain.
Pentingnya pendaftaran merek ini baru terasa ketika merek tersebut
menjadi terkenal. Apabila merek tersebut belum didaftarkan dan sudah
banyak dikenal orang, merek tersebut tidak dapat digunakan ketika ada
pengusaha nakal yang mendaftarkan merek yang sama. “Kalau itu terjadi,
maka Anda (pengusaha, red) harus membayar izin pemakaian merek tersebut
kepada si pemegang hak merek,” tutur Bimo.
Selain memberikan rasa aman dari didomplengnya merek tersebut,
pendaftaran merek dapat membuat bisnis pengusaha bisa semakin
berkembang. Tentu anda bertanya-tanya apa relasi pendaftaran merek
dengan berkembangnya suatu usaha. Relasinya adalah anda bisa memberikan
lisensi pemakaian kepada orang lain jika orang tersebut ingin membuka
usaha dengan merek yang sama, seperti halnya bisnis waralaba.
“Pendaftaran merek ini tidak menunggu sampai bisnis terkenal dulu dan
telah berbadan hukum. Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan ketika usaha
lagi dibangun,” tutupnya.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509f5bec54095/ukm-tak-boleh-sepelekan-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar