Selasa, 13 November 2012

UKM Tak Boleh Sepelekan Hukum

“Urusan hukum? Nanti, belakangan aja ketika usaha telah besar.” Pemikiran seperti ini sering didengar dalam kehidupan sehari-hari dari pebisnis yang sedang memulai usahanya. Namun, bagi Anda yang ingin memiliki pondasi kuat dalam membangun sebuah usaha bisnis, jangan lagi memiliki pemikiran seperti itu.

Demikian disampaikan pendiri kantor hukum Adisuryo Prasetio & Co,Bimo Prasetio dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/11).
Dengan pondasi hukum yang kuat, lanjut Bimo, pengusaha dapat mengurangi atau setidaknya mengantisipasi masalah yang akan terjadi di kemudian hari. Bahkan, pada tahap tertentu, kesadaran tentang hukum juga dapat mempertebal dompet pelaku usaha.
Pandangan ini bukan tanpa sebab. Bimo menilai apabila pelaku usaha kecil menengah ini sadar atau memahami tentang hukum, bisnisnya akan berjalan lancar. Untuk itu, Bimo membeberkan beberapa tips yang perlu diperhatikan pelaku usaha ketika membangun kerajaan bisnisnya melalui aspek legal.
Tips pertama yang diberikan Bimo adalah ketika membangun usaha pertama kali, jangan dipusingkan dengan berapa banyak modal usaha, bagaimana cara membentuk badan usaha, dan bagaimana urusan pajaknya. Justru yang harus dipikirkan adalah cara mengembangkan usaha tersebut, yaitu dengan membuat target omzet terlebih dahulu. Semakin besar omzet usaha, semakin cerah keberlangsungan usaha.
Jika omzet bagus dan bisnis semakin berkembang, baru masuk ke tahap kedua, yaitu menentukan badan usaha. Pada tahapan ini, Bimo mengatakan suatu badan usaha tidak harus berbentuk hukum. Pengusaha diberikan pilihan untuk memilih bentuk badan usahanya. Semua bentuk badan usaha ini memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal permodalan, kepemilikan, dan pemberian izin usaha. Jadi, cek kemampuan modal Anda terlebih dahulu sebelum memilih badan usaha.  
Pilihan dalam menggunakan badan usaha atau perorangan akan berdampak pada pemberian izin usaha. Karena, izin usaha tidak dapat dialihkan kepada pihak lain atau badan lain serta izin usaha juga menentukan jenis usaha yang boleh dilakukan suatu perusahaan. “Ketika PT mendapatkan izin usaha di bidang perdagangan, PT dilarang  melakukan usaha di bidang percetakan. Apabila itu dilakukan, risikonya menjadi tanggung jawab pribadi, bukan PT,” beber pria yang juga memiliki usaha kuliner ini.
Tips keempat adalah perjanjian. Bimo menegaskan bahwa perjanjian harus dibuat apabila usaha tersebut dijalankan minimal dua orang. Perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Namun, untuk kepastian dalam bekerjasama, Bimo menyarankan membuat perjanjian secara tertulis.
Lebih lanjut, terkait perjanjian ini, Bimo tidak memberikan pengecualian. Perjanjian tetap harus ada meskipun usaha tersebut dijalankan bersama sahabat. Justru, rasa saling percaya kepada sahabat tersebut harus dituangkan ke dalam perjanjian. Pasalnya, tujuan dari perjanjian tersebut adalah sebagai acuan kerja sama, kepastian transaksi, pedoman penyelesaian masalah, dan sebagai alat bukti ketika bermasalah.
“Buatlah perjanjian kerjasama atas dasar saling percaya, bukan sebaliknya,” tegas Bimo yang kerap memberikan tips dan saran lewat akun twitter @legal4ukm.
Selanjutnya, advokat dan juga pengusaha ini memberikan tips yang cukup penting, yaitu pengusaha harus sadar hak kekayaan intelektual, khususnya mengenai merek. Bimo menekankan kepada pengusaha untuk mendaftarkan merek, logo, atau brand usahanya. Dengan didaftarkannya merek atau brand usaha tersebut, pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang tanpa adanya perasaan takut dicaplok orang lain.
Pentingnya pendaftaran merek ini baru terasa ketika merek tersebut menjadi terkenal. Apabila merek tersebut belum didaftarkan dan sudah banyak dikenal orang, merek tersebut tidak dapat digunakan ketika ada pengusaha nakal yang mendaftarkan merek yang sama. “Kalau itu terjadi, maka Anda (pengusaha, red) harus membayar izin pemakaian merek tersebut kepada si pemegang hak merek,” tutur Bimo.
Selain memberikan rasa aman dari didomplengnya merek tersebut, pendaftaran merek dapat membuat bisnis pengusaha bisa semakin berkembang. Tentu anda bertanya-tanya apa relasi pendaftaran merek dengan berkembangnya suatu usaha. Relasinya adalah anda bisa memberikan lisensi pemakaian kepada orang lain jika orang tersebut ingin membuka usaha dengan merek yang sama, seperti halnya bisnis waralaba.
“Pendaftaran merek ini tidak menunggu sampai bisnis terkenal dulu dan telah berbadan hukum. Pendaftaran merek sebaiknya dilakukan ketika usaha lagi dibangun,” tutupnya.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt509f5bec54095/ukm-tak-boleh-sepelekan-hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar