Rabu, 12 Desember 2012

Apa Itu Cybersquatting ?

Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Bagaimana Anda tahu apakah nama domain yang Anda inginkan sedang digunakan oleh sebuah cybersquatter? Ikuti langkah-langkah berikut ini.

Periksa salah satu nama domain yang anda inginkan di mesin pencari. Apakah nama domain tersebut membawa Anda ke sebuah website? Jika tidak membawa Anda ke situs web yang berfungsi atau online, melainkan membawa Anda ke sebuah situs yang menyatakan " this domain name for sale," atau "under construction," atau "can't find server," ada kemungkinan bahwa Anda berurusan dengan sebuah cybersquatter. Tidak adanya situs nyata mungkin menunjukkan bahwa tujuan pemilik membeli nama domain adalah hanya untuk menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang lebih tinggi.
Tentu saja, tidak adanya sebuah situs web belum tentu sebuah cybersquatter. Mungkin juga pemilik nama domain punya rencana untuk memiliki situs web di masa depan.
Jika domain yang anda temukan akan membawa Anda ke situs Web yang berfungsi yang terdiri dari iklan untuk produk atau layanan yang berkaitan dengan merek dagang Anda, Anda juga mungkin memiliki kasus cybersquatting. Sebagai contoh, jika perusahaan Anda terkenal menyediakan layanan audio-visual dan website yang baru Anda temukan dikemas dengan iklan untuk layanan perusahaan audio-visual lainnya, kemungkinan sangat kuat bahwa situs tersebut dioperasikan oleh cybersquatter yang memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Anda dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaing Anda.
Jika nama domain akan membawa Anda ke situs Web yang tampak fungsional, isi web memiliki hubungan yang wajar terhadap nama domain, tetapi tidak bersaing dengan produk atau layanan Anda mungkin tidak termasuk pada kasus cybersquatting. Misalnya, jika merek dagang Anda adalah "Vierza" yang berhubungan dengan desain web dan multimedia, dan situs web yang Anda temukan (www.vierza.com) adalah untuk mesin pembersih jalan, Anda tidak memiliki kasus cybersquatting.
Kesimpulannya, yang dimaksud cybersquat sendiri adalah menggunakan nama domain yang bukan haknya untuk tujuan tidak baik. Penyerobotan nama domain ini baru bisa ditetapkan jika memenuhi kriteria:
* nama domain yang didaftarkan identik atau mirip dengan merek dagang (trademark) milik orang lain.
* jika pemilik domain tidak punya hak atau kepentingan logis memiliki sebuah nama domain;
* nama domain yang didaftarkan digunakan untuk maksud buruk.

Beberapa contoh kasus cybersquatting , Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan madonna.com.

Yang Harus Dilakukan Jika Nama Domain Yang Anda Ingin Sudah Diambil Orang
Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan "WHOIS Lookup" di whois.net. Cari tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut dengan harga yang Anda inginkan.
Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.

Yang Dapat Anda Lakukan untuk Memerangi Cybersquatter
Seorang korban cybersquatting di Amerika Serikat ( Indonesia ???? ) memiliki dua pilihan:
* Menuntut di bawah ketentuan Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), atau
* Menggunakan sistem Internet Corporation of Assigned Names and Numbers (ICANN).

Sistem ICANN lebih cepat dan lebih murah dibandingkan menggugat dibawah ACPA, dan prosedur tidak memerlukan pengacara.

Menggunakan Prosedur ICANN
Pada tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan menggunakan prosedur ICANN :
* Nama domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
* Pemilik nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
* Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak baik

Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.

Menggunakan Prosedur ACPA
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk menghentikan cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
* Para pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
* Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
* Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
* Merek dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau hak patent - dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Jika cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk mendaftarkan nama domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka pengadilan mungkin akan mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.
Saran saya buruan beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama domain yang sama persis di dunia ini.

Sumber: http://www.vierza.com/kategori/artikel-bisnis-online/newbie-tips/242-apa-itu-cybersquatting-

1 komentar:

  1. haii bro.. Artikel anda menarik sekali dan hampir menjawab pertanyaan saya..

    Ada 1 hal yang saya ingin tanyakan... Beberapa hari yg lalu saya berencana membeli domian dan mendapatkan 1 buah nama..

    Nama domain tersebut statusnya AVAILABLE dan kemudian saya beli dan bisa dipakai..

    Setelah saya cek di indeks google, ternyata domain tersebut mengindeks 26 halaman.. sedangkan saya sendiri saja belum mengupdate apapun..

    Setelah saya selidiki, ternyata domain tersebut tadinya pernah dimiliki oleh sebuah salon dari inggris..

    Yang saya ingin tanyakan ? Jika begitu apakah ada kemungkinan bahwa saya distatuskan sebagai cybersquatter atau bagaimana ?

    Mohon kirim jawabannya ke email saya eddy.wja@gmail.com

    BalasHapus