Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud
mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Bagaimana
Anda tahu apakah nama domain yang Anda inginkan sedang digunakan
oleh sebuah cybersquatter? Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Periksa
salah satu nama domain yang anda inginkan di mesin pencari. Apakah
nama domain tersebut membawa Anda ke sebuah website? Jika tidak
membawa Anda ke situs web yang berfungsi atau online, melainkan
membawa Anda ke sebuah situs yang menyatakan " this domain name for sale," atau "under construction," atau "can't find server,"
ada kemungkinan bahwa Anda berurusan dengan sebuah cybersquatter.
Tidak adanya situs nyata mungkin menunjukkan bahwa tujuan pemilik
membeli nama domain adalah hanya untuk menjualnya kembali kepada Anda
dengan harga yang lebih tinggi.
Tentu
saja, tidak adanya sebuah situs web belum tentu sebuah
cybersquatter. Mungkin juga pemilik nama domain punya rencana untuk
memiliki situs web di masa depan.
Jika
domain yang anda temukan akan membawa Anda ke situs Web yang
berfungsi yang terdiri dari iklan untuk produk atau layanan yang
berkaitan dengan merek dagang Anda, Anda juga mungkin memiliki kasus
cybersquatting. Sebagai contoh, jika perusahaan Anda terkenal
menyediakan layanan audio-visual dan website yang baru Anda temukan
dikemas dengan iklan untuk layanan perusahaan audio-visual lainnya,
kemungkinan sangat kuat bahwa situs tersebut dioperasikan oleh
cybersquatter yang memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword
Anda dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaing Anda.
Jika
nama domain akan membawa Anda ke situs Web yang tampak fungsional,
isi web memiliki hubungan yang wajar terhadap nama domain, tetapi
tidak bersaing dengan produk atau layanan Anda mungkin tidak termasuk
pada kasus cybersquatting. Misalnya, jika merek dagang Anda adalah
"Vierza" yang berhubungan dengan desain web dan multimedia,
dan situs web yang Anda temukan (www.vierza.com) adalah untuk mesin
pembersih jalan, Anda tidak memiliki kasus cybersquatting.
Kesimpulannya,
yang dimaksud cybersquat sendiri adalah menggunakan nama domain yang
bukan haknya untuk tujuan tidak baik. Penyerobotan nama domain ini
baru bisa ditetapkan jika memenuhi kriteria:
* nama domain yang didaftarkan identik atau mirip dengan merek dagang (trademark) milik orang lain.
* jika pemilik domain tidak punya hak atau kepentingan logis memiliki sebuah nama domain;
* nama domain yang didaftarkan digunakan untuk maksud buruk.
Beberapa contoh kasus cybersquatting , Carlos Slim, orang terkaya di
dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet,
sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa
digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil
alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali
bisa mendapatkan madonna.com.
Yang Harus Dilakukan Jika Nama Domain Yang Anda Ingin Sudah Diambil Orang
Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari
nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan "WHOIS
Lookup" di whois.net.
Cari tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan
nama domain tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual
nama domain tersebut dengan harga yang Anda inginkan.
Bayar,
jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar
cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih
cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.
Yang Dapat Anda Lakukan untuk Memerangi Cybersquatter
Seorang korban cybersquatting di Amerika Serikat ( Indonesia ???? ) memiliki dua pilihan:
* Menuntut di bawah ketentuan Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), atau
* Menggunakan sistem Internet Corporation of Assigned Names and Numbers (ICANN).
Sistem ICANN lebih cepat dan lebih murah dibandingkan menggugat dibawah ACPA, dan prosedur tidak memerlukan pengacara.
Menggunakan Prosedur ICANN
Pada
tahun 1999, ICANN mulai menerapkan Uniform Domain Name Dispute
Resolution Policy (UDNDRP), sebuah kebijakan untuk penyelesaian
sengketa nama domain. Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan
gugatan menggunakan prosedur ICANN :
* Nama domain adalah identik atau mirip dengan merek dagang atau merek jasa yang dimiliki penggugat
* Pemilik nama domain tidak memiliki hak atau kepentingan yang sah atas nama domain, dan
* Nama domain telah didaftarkan oleh orang lain dan digunakan dalam hal yang tidak baik
Jika gugatan diterima, maka nama domain akan dibatalkan atau dialihkan kepada penggugat.
Menggunakan Prosedur ACPA
Anticybersquatting
Consumer Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merek
dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan
mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam
beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
Untuk menghentikan cybersquatter, pemilik merek dagang harus membuktikan semua hal berikut:
* Para pendaftar nama domain memiliki niat buruk dan mengambil keuntungan dari merek dagang orang lain
* Merek dagang sudah ada pada saat nama domain pertama kali didaftarkan
* Nama domain adalah identik, membingungkan atau mirip dengan merek dagang tersebut, dan
* Merek dagang tersebut memenuhi syarat dan memiliki badan hukum atau
hak patent - dan pemiliknya adalah orang pertama yang menggunakan
merek tersebut dalam perdagangan.
Jika
cybersquatter bisa menunjukkan bahwa ia punya alasan untuk
mendaftarkan nama domain bukan untuk menjualnya kembali ke pemilik
merek dagang untuk mendapat keuntungan, maka pengadilan mungkin akan
mengizinkan dia untuk memiliki nama domain tersebut.
Saran
saya buruan beli domain sesuai merek dagang atau nama anda, Karena
dalam urusan domain berlaku hukum “siapa cepat dia dapat”. Dia yang
pertama kali mendaftarkan, dia berhak menggunakan. Dan tidak ada nama
domain yang sama persis di dunia ini.
Sumber: http://www.vierza.com/kategori/artikel-bisnis-online/newbie-tips/242-apa-itu-cybersquatting-
haii bro.. Artikel anda menarik sekali dan hampir menjawab pertanyaan saya..
BalasHapusAda 1 hal yang saya ingin tanyakan... Beberapa hari yg lalu saya berencana membeli domian dan mendapatkan 1 buah nama..
Nama domain tersebut statusnya AVAILABLE dan kemudian saya beli dan bisa dipakai..
Setelah saya cek di indeks google, ternyata domain tersebut mengindeks 26 halaman.. sedangkan saya sendiri saja belum mengupdate apapun..
Setelah saya selidiki, ternyata domain tersebut tadinya pernah dimiliki oleh sebuah salon dari inggris..
Yang saya ingin tanyakan ? Jika begitu apakah ada kemungkinan bahwa saya distatuskan sebagai cybersquatter atau bagaimana ?
Mohon kirim jawabannya ke email saya eddy.wja@gmail.com