Rabu, 12 Desember 2012

klikbca.com Typosquatting atau Phishing?


Pada dasarnya, kasus klikbca merupakan kasus domain name yang memanfaatkan kesalahan ketik yang mungkin dilakukan oleh nasabah. Steven Haryanto membeli domain-domain yang serupa www.klikbca.com dimana isi dari tiap situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dari keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh nasabah. Berdasarkan hal ini, maka Kasus klikbca.com merupakan kasus typosquatting dan bukan phishing.


Typosquatting pada intinya adalah suatu tindakan membeli dan mengoperasikan nama-nama domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna internet karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang memang ingin dikunjungi oleh pengguna.

Sedangkan phishing adalah suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah perusahaan besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana kemungkinan besar si pengguna memiliki account. Email tersebut akan meminta pengguna masuk ke dalam sebuah website untuk memperbarui informasi-informasi pribadi seperti password, nomor kartu kredit, nomor rekening bank, atau data pribadi lainnya yang seolah-olah data-data lama si pengguna telah dimiliki sebelumnya oleh si pengirim email. Website tersebut sebenarnya merupakan website palsu dan hanya digunakan untuk mencuri informasi-informasi pribadi.

Dengan demikian, jelas terlihat dari pengertian tersebut bahwa memang antara typosquatting dengan phishing terdapat persamaan yang cukup mencolok yaitu penggunaan website palsu yang meniru website asli dari pihak yang telah terpercaya atau terkenal. Namun apabila diperhatikan lebih jauh, terlihat pula perbedaan yang cukup menonjol, yaitu cara yang digunakan. Phishing menggunakan email-email palsu sebagai cara untuk menipu dan menjerat calon korbannya, sedangkan typosquatting tidak menggunakan email, melainkan memanfaatkan kemungkinan kesalahan ketik dan eja yang sangat mungkin dilakukan oleh pengguna internet.

Dalam hal kasus klikbca, karena tampilan dari website palsu serupa dengan website aslinya, maka dalam penyelesaiannya dapat diterapkan UU Hak Cipta karena menjiplak secara keseluruhan tampilan dalam suatu situs; dan UU Merek karena dalam website palsu tersebut juga menampilkan logo BCA yang telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak BCA 

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4936/klikbca.com-typosquatting-atau-phishing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar