Pada
dasarnya, kasus klikbca merupakan kasus domain name yang memanfaatkan
kesalahan ketik yang mungkin dilakukan oleh nasabah. Steven Haryanto
membeli domain-domain yang serupa www.klikbca.com dimana isi dari tiap
situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dari
keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh
nasabah. Berdasarkan hal ini, maka Kasus klikbca.com merupakan kasus
typosquatting dan bukan phishing.
Typosquatting
pada intinya adalah suatu tindakan membeli dan mengoperasikan nama-nama
domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah
terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna
internet karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang
memang ingin dikunjungi oleh pengguna.
Sedangkan
phishing adalah suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna
internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah
perusahaan besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana
kemungkinan besar si pengguna memiliki account. Email tersebut akan
meminta pengguna masuk ke dalam sebuah website untuk memperbarui
informasi-informasi pribadi seperti password, nomor kartu kredit, nomor
rekening bank, atau data pribadi lainnya yang seolah-olah data-data lama
si pengguna telah dimiliki sebelumnya oleh si pengirim email. Website
tersebut sebenarnya merupakan website palsu dan hanya digunakan untuk
mencuri informasi-informasi pribadi.
Dengan
demikian, jelas terlihat dari pengertian tersebut bahwa memang antara
typosquatting dengan phishing terdapat persamaan yang cukup mencolok
yaitu penggunaan website palsu yang meniru website asli dari pihak yang
telah terpercaya atau terkenal. Namun apabila diperhatikan lebih jauh,
terlihat pula perbedaan yang cukup menonjol, yaitu cara yang digunakan.
Phishing menggunakan email-email palsu sebagai cara untuk menipu dan
menjerat calon korbannya, sedangkan typosquatting tidak menggunakan
email, melainkan memanfaatkan kemungkinan kesalahan ketik dan eja yang
sangat mungkin dilakukan oleh pengguna internet.
Dalam
hal kasus klikbca, karena tampilan dari website palsu serupa dengan
website aslinya, maka dalam penyelesaiannya dapat diterapkan UU Hak
Cipta karena menjiplak secara keseluruhan tampilan dalam suatu situs;
dan UU Merek karena dalam website palsu tersebut juga menampilkan logo
BCA yang telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak BCA
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4936/klikbca.com-typosquatting-atau-phishing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar