Senin, 10 Desember 2012

Sengketa Mustika Ratu Bagian 2 : Berlanjut Hampir 10 Tahun Kemudian


Saat booming era dotCom dulu, salah satu hal yg menarik perhatian adalah adanya kasus sengketa nama domain Mustika-ratu.Com. Yang mana domain ini diregister oleh seorang yang bekerja pada satu perusahaan saingan Mustika Ratu, Martha Tilaar. Kasus ini terbilang unik karena menurut hukum ini adalah ranah perdata, tapi dalam kesempatan itu baik tuntutan perdata maupun pidanan diajukan.

Walau hasil akhir adalah vrijspraak, tapi ini  menjadi salah satu pelajaran bagi kita semua. Ingat rule no 1 : Jauhi TM Domain sejauh-jauhnya. Kalau demikian seharusnya domainer di era berikutnya lebih paham dan berhati-hati melangkah kearah sana. Namun tidak demikian yang terjadi belakangan ini.
Adalah MustikaRatu.Com, teregistrasi tahun 2004, yang menjadi persengkataan, kali ini bukan oleh saingan bisnis. tapi domain ini teregristasi atas nama Quandev yg beralamat di Kanada sana. Dilihat dari data whois dia/mereka saat ini mempunyai sekitar 60 domain. Jadi bisa  dikatakan Quandev adalah domainer.
Lalu yg sangat menarik, bila mana dulu pihat Mustika Ratu mengajukan gugatan ke PN Jakarta. Sekarang ini mereka melakukan ke ADNDC ( Asian Domain Name Dispute Center ). Satu badan yg menangani masalah sengketa domain di Asia. Dengan anggota dari berbagai negara dan punya kantor terdekat  di Kuala Lumpur.
Kemudian apa kata ADNDC ? Dari hasil penilaian, penggugat memenangkan kasus ini. Sekarang domain telah kembali ke yang berhak. lihat keputusan mereka disini
Satu pelajaran berharga bagi para domainer Indonesia khususnya, sekali lagi untuk tidak berjamahan dengan TM Domain. Bagi para pemegang TM, saatnya mengembalikan apa yang menjadi hak mereka.
Sumber: http://gudangdomain.com/blog/2010/02/sengketa-mustika-ratu-bagian-2-berlanjut-hampir-10-tahun-kemudian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar