Domain secara jelas diterangkan dalam pasal 23 ayat 3 UU ITE, yang berbunyi:
Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.Yang Menyebabkan Sengketa Nama Domain
Parameter sekilas disebutkan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (3) UU ITE berikut ini:
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya,atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.Jika dibaca dari penjelasan tersebut di atas, maka parameter kerugian penggunaan nama domain secara tanpa hak adalah sebatas pada pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen. Mengenai seperti apa perwujudan dari semata-mata menghalangi atau menghambat orang lain tersebut dalam Penjelasan, sepertinya menjadi suatu hal yang sangat tidak jelas.
Bagaimana dengan Penjual Domain?
Bagi pihak-pihak yang mempunyai profesi jual beli domain dimana salah satu aktifitas jual beli domainnya adalah menjual nama-nama domain yang berkorelasi dengan nama orang terkenal atau nama produk terkenal, haruslah mempunyai argumentasi kuat yang menjelaskan bahwa menjual bukan berarti menggunakan, sebab dalam penjelasan pasal 23 ayat (3) telah menerangkan bahwa dianggap merugikan itu jika melakukan pendaftaran dan penggunaan (kumulatif, bukan alternatif).Bagaimana dengan pihak yang mendaftarkan nama domain namun nama domain tersebut tanpa pernah diaktifkan langsung dimasukkan ke dalam tempat parkir domain, apakah hal tersebut dapat pula dianggap sebagai penggunaan? Sebab jika memang tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan, maka pasal 23 ayat (3) tersebut seharusnya tidak berlaku juga bagi pelaku domain parking, sebab dalam penjelasan telah dijelaskan pada bagian “Pendaftaran dan penggunaan” sebagai satu kesatuan kegiatan.
DianSastro.com vs DianSastro.net
Rasanya pertanyaan dan uraian pasal di atas dapat disandingkan dengan kasus beberapa waktu yang lalu mengenai domain artis terkenal seperti DianSastro.com. Jika sekian tahun terakhir ini ketika UU ITE belum disahkan, ada pihak yang telah menggunakan domain, semisal DianSastro.Com, atau TitiKamal.Com (mengacu pada nama orang terkenal). Nah, sekian tahun itu pula, baik si artis maupun pihak manajemennya sama sekali tidak mempermasalahkan penggunaan domain tersebut, bahkan sebagai contoh, artis Dian Sastro akhirnya memilih menggunakan domain name DianSastro.net.Lalu ketika nama domain DianSastro.Com yang digunakan pihak lain ternyata sudah cukup terkenal, mempunyai trafik kunjungan yang tinggi karena isinya ternyata banyak disukai orang (tidak peduli isinya membahas Dian Sastro atau bukan) dan pas dengan momen UU ITE sudah disahkan, baik si artis Dian Sastro ataupun Manajemen yang semula tidak mempermasalahkan akhirnya mulai mempermasalahkan penggunaan domain DianSastro.Com tersebut.
Merugi?
Siapakah sesungguhnya dalam perandaian ini yang dirugikan? Pihak lain yang telah mengoperasionalkan nama domain DianSastro.Com hingga memiliki traffic tinggi dan penghasilan tinggi selama sekian tahun, ataukah pihak Dian Sastro yang sudah memiliki domain .net dan sekian tahun lamanya tidak mempermasalahkan hal tersebut? Saya berpendapat, bahwa yang dimaksud upaya menghalangi dalam Undang-Undang tersebut dapat menjadi tidak pas jika diimplementasikan dalam contoh saya tersebut. Bagaimana pula menentukan itikad baik dan itikad tidak baik salah satu pihak? Bagaimana pula jika ternyata pihak lain semisalnya, mendaftarkan nama domain TitiKamaliah.Com yang jelas-jelas nama asli Titi Kamal namun bukan nama terkenalnya ? *Semoga juga di kemudian hari tidak ada artis laki-laki Indonesia yang memilih untuk barganti nama tenar dengan menggunakan nama Ken Reidy, agar saya tidak dianggap menghalangi-halangi nantinya, sebab nama orang terkenal menjadi prioritas disini dan menjadi parameter kerugian, bukan itikad baik atau buruk.*Tentang gTLD
Pertanyaan lain dari pembahasan tersebut di atas adalah apakah Undang-Undang ITE juga dapat turut campur terhadap pendaftaran dan penggunaan nama domain generic (gTLD)? Sebab toh, gTLD sudah memiliki aturannya sendiri serta solusi penyelesaian sengketa domain sendiri. Sayangnya, dalam UU ITE sama sekali tidak dijelaskan apakah itu hanya meliputi domain negara Indonesia saja (ccTLD) yaitu dot ID (.id). Jadi demikian, penjelasan secara singkat saya mengenai mengapa sengketa domain name (nama domain) itu bisa terjadi. Saya, anda serta masyarakat Indonesia yang saat ini katanya telah ‘melek’ internet mengharapkan di kemudian hari negara kita memiliki aturan mengenai pendaftaran nama domain yang jelas. Semuanya bukan untuk kepentingan bisnis nama domain semata, melainkan untuk kepentingan kita semua.Sumber:
- http://www.ruangfreelance.com/sengketa-nama-domain-mengapa-bisa-terjadi/
- http://www.ruangfreelance.com/sengketa-nama-domain-mengapa-bisa-terjadi-bagian-ii/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar