Rabu, 12 Desember 2012

World Wrestling Federation Kalah Sengketa Domain WWF.COM

detikcom - Jakarta,World Wrestling Federation (WrestFed) meminta naik banding, setelah keluarnya keputusan British High Court yang menyuruh perusahaan sports entertainment ini menyerahkan alamat internet WWF.com kepada organsasi pencinta alam, World Wildlife Fund (WildFund). Demikian diberitakan internetnews, Rabu (15/8/2001).


Sengketa merek dagang internasional antara organisasi pegulat dan pencinta alam ini terkuak setelah WildFund menuduh WrestFed melanggar perjanjian karena menggunakan inisial WWF di luar Amerika. Terlebih lagi, karena keberadaan situs WWF.com mereka yang telah mengglobal.

Menurut Hakim Robin Jacob, WrestFed memiliki hak atas penggunaan inisial WWF secara terbatas di Amerika. Namun demikian penggunaan inisial WWF oleh WrestFed di internet dan tempat lainnya di luar Amerika secara internasional, telah melanggar perjanjian yang dibentuk sebelumnya pada 1994.

Ironisnya, organisasi gulat internasional yang acaranya sempat ditayangkan di RCTI ini, telah mengklaim beberapa nama domain yang mereka anggap menyalahgunakan hak merek mereka.

WrestFed menggunakan prsedur khusus lewat ICANN yaitu dispute resolution process. Dengan cara itu WrestFed berhasil mengambil alih beberapa nama domain iWWF.com, WWFShop.com, WWFAuction.com, WWFAuction.net, wwwWWF.com dan WWFWCW.com.

Bahkan WrestFed merupakan pemegang hak cipta pertama yang memenangkan kasus sengketa domain lewat Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) milik ICANN. Lewat prosedur itu WrestFed berhasil mengambil alih WorldWrestlingFederation.com.

Sengketa domain WWFshop dan IWWF.com, juga memancing reaksi WildFund di belakang hari. WildFund justru menuduh, bahwa cybersquater belanda yang dipermasalahkan WrestFed sebenarnya melanggar hak dagang WildFund, dan bukan WrestFed.

Pada kasus ini, penengah dari World Intellectual Property Organization (WIPO), menjelaskan bahwa mereka memberikan keputusan atas pertimbangan dua pihak, yaitu pihak penuntut dari WrestFed dan pihak tertuntut pemegang nama domain bermasalah.

"Pada saat itu WildFund belum menjadi pihak yang terlibat" ujar David Perkins dari WIPO . "Panel WIPO harus menyelesaikan complain sesegera setelah ada pelaporan kasus". Ditambahkan Perkins, jika WildFund atau pihak lainnya yang merasa dirugikan mau menuntut alih domain, mereka dapat segera mengajukan tuntutannya kepada WIPO.

Pada pernyataan resmi pihak WrestFed menunjukkan kekecewaanya kepada keputusan hakim atas kasus WWF.com. "Kami tidak percaya bahwa World Wildlife Fund sampai saat ini bisa menunjukkan bahwa penggunaan inisial WWF kami di internet telah menggaggu jalannya aktifitas World Wildlife Fund. "Kami tidak percaya ada kebingungan di mata publik antara World Wrestling Federation dan World Wildlife Fund berikut logo kedua organisasi" tambah pernyataan tersebut.

Sumber:  http://namadomain.com/resource/detail.php?aid=229

Tidak ada komentar:

Posting Komentar