detikcom - Jakarta,World Wrestling Federation (WrestFed) meminta naik
banding, setelah keluarnya keputusan British High Court yang menyuruh
perusahaan sports entertainment ini menyerahkan alamat internet WWF.com
kepada organsasi pencinta alam, World Wildlife Fund (WildFund). Demikian
diberitakan internetnews, Rabu (15/8/2001).
Sengketa merek dagang internasional antara organisasi pegulat dan
pencinta alam ini terkuak setelah WildFund menuduh WrestFed melanggar
perjanjian karena menggunakan inisial WWF di luar Amerika. Terlebih
lagi, karena keberadaan situs WWF.com mereka yang telah mengglobal.
Menurut Hakim Robin Jacob, WrestFed memiliki hak atas penggunaan inisial
WWF secara terbatas di Amerika. Namun demikian penggunaan inisial WWF
oleh WrestFed di internet dan tempat lainnya di luar Amerika secara
internasional, telah melanggar perjanjian yang dibentuk sebelumnya pada
1994.
Ironisnya, organisasi gulat internasional yang acaranya sempat
ditayangkan di RCTI ini, telah mengklaim beberapa nama domain yang
mereka anggap menyalahgunakan hak merek mereka.
WrestFed menggunakan prsedur khusus lewat ICANN yaitu dispute resolution
process. Dengan cara itu WrestFed berhasil mengambil alih beberapa nama
domain iWWF.com, WWFShop.com, WWFAuction.com, WWFAuction.net,
wwwWWF.com dan WWFWCW.com.
Bahkan WrestFed merupakan pemegang hak cipta pertama yang memenangkan
kasus sengketa domain lewat Uniform Domain Name Dispute Resolution
Policy (UDRP) milik ICANN. Lewat prosedur itu WrestFed berhasil
mengambil alih WorldWrestlingFederation.com.
Sengketa domain WWFshop dan IWWF.com, juga memancing reaksi WildFund di
belakang hari. WildFund justru menuduh, bahwa cybersquater belanda yang
dipermasalahkan WrestFed sebenarnya melanggar hak dagang WildFund, dan
bukan WrestFed.
Pada kasus ini, penengah dari World Intellectual Property Organization
(WIPO), menjelaskan bahwa mereka memberikan keputusan atas pertimbangan
dua pihak, yaitu pihak penuntut dari WrestFed dan pihak tertuntut
pemegang nama domain bermasalah.
"Pada saat itu WildFund belum menjadi pihak yang terlibat" ujar David
Perkins dari WIPO . "Panel WIPO harus menyelesaikan complain sesegera
setelah ada pelaporan kasus". Ditambahkan Perkins, jika WildFund atau
pihak lainnya yang merasa dirugikan mau menuntut alih domain, mereka
dapat segera mengajukan tuntutannya kepada WIPO.
Pada pernyataan resmi pihak WrestFed menunjukkan kekecewaanya kepada
keputusan hakim atas kasus WWF.com. "Kami tidak percaya bahwa World
Wildlife Fund sampai saat ini bisa menunjukkan bahwa penggunaan inisial
WWF kami di internet telah menggaggu jalannya aktifitas World Wildlife
Fund. "Kami tidak percaya ada kebingungan di mata publik antara World
Wrestling Federation dan World Wildlife Fund berikut logo kedua
organisasi" tambah pernyataan tersebut.
Sumber: http://namadomain.com/resource/detail.php?aid=229
Tidak ada komentar:
Posting Komentar