TOTOKYULIYANTO
Jawaban:
1. Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Persamaan pada pokoknya yang adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan didaftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.
Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek Anda, Anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak Anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek Anda. Juga, menghindarkan Anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek Anda.
Penelusuran merek ini dapat Anda lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual padahttp://penelusuran-merek.dgip.go.id/.
Atau dengan menghubungi:
Direktorat Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Jl. Daan Mogot km 24, Tangerang-15119
Telepon : 021-5524995
Fax : 021-5524995
Email : domark@dgip.go.id
2. Mengenai apakah Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain (karyawan Anda) untuk melakukan pendaftaran merek atas nama Anda, dijelaskan dalamJurnal Intellectual Property for Business Series No. 1 terbitan World Intellectual Property Organization Number 1; “Membuat Sebuah Merek, Pengantar Merek untuk Usaha Kecil dan Menengah” (2008; hal. 6) bahwa secara umum, setiap orang yang ingin menggunakan sebuah merek atau mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakan merek milik orang tersebut, dapat melakukan pendaftaran merek. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara individu maupun melalui bantuan hukum.
Yang dimaksud dengan bantuan hukum di sini adalah dengan menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Sebagaimana disebutkan dalamPasal 7 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (8) UU Merek bahwa permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui kuasa yang ditunjuk oleh pemohon merek.
Dalam ketentuan UU Merek, kuasa yang diperbolehkan untuk melakukan pengajuan permohonan pendaftaran merek atas nama pemohon merek adalah konsultan HKI. Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan sendiri permohonan pendaftaran merek tersebut atau dengan memberikan kuasa kepada konsultan HKI yang Anda tunjuk.
Jika perusahaan Anda berbentuk PT dan ingin mengajukan permohonan pendaftaran merek, yang dapat mewakili perusahaan untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek adalah direktur atau konsultan HKI yang diberi kuasa oleh direktur.
Sebagai referensi, simak artikel-artikel berikut:
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Trims atas infonya baik pertanyaan dan jawabannya. Cukup memuaskan bagi saya. Btw bahas donk soal pendirian cv online, Trims sebelumnya
BalasHapus-Salam-