Rabu, 05 Desember 2012

Kasus Domain Name Bisa Diproses dengan UU Merek


oleh : Mukhlis Ifransah, S.H.

Jika saja kasus domain name name mustika-ratu.com oleh Tjandra Sugiono memiliki tempus delictie sesudah 30 September 2000, mungkin jalannya persidangan akan berbeda. Tjandra tidak akan didakwa menggunakan Pasal 382 bis KUHP dan pasal 19 jo 48 UU No.5 Tahun 1999, melainkan dengan UU Merek No. 15 Tahun 2001.

Sumber hukumonline pernah menyebutkan, sebenarnya kuasa hukum Mustika Ratu, Kantor Hukum Lubis Santosa Maulana (LSM), ingin mengadukan pendaftaran domain name mustika-ratu.com berdasarkan ketentuan UU Merek. Namun karena ketentuan UU Merek No Tahun 1997 tidak memuat masalah domain name, kasus ini diadukan berdasarkan Pasal 382 bis KUHP dan Pasal 19 jo 48 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tidak bisa digunakannya UU No.14 Tahun 1997 diperkuat dengan kesaksian Agung Damar Sasongko dari Bagian Litigasi Direktorat Merek Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam salah satu persidangan. Agung berpendapat bahwa pihak Mustika Ratu hanya berhak untuk mengajukan tindak pidana merek yang sesuai dengan kelas pendaftaran merek di Kantor Merek. Termasuk di dalamnya, barang kelas 3 dan kelas 5 seperti produk kosmetik, jamu dan sebagainya serta kelas jasa 42 yakni sekolah/pendidikan kecantikan.

Pakai UU No.15 Tahun 2001

Praktisi HKI, JB Lumenta, mengemukakan bahwa sebetulnya untuk kasus domain name yang pendaftar (registrant) domain name maupun pemilik merek adalah sama-sama warga negara atau badan hukum Indonesia seperti kasus mustika-ratu.com, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek di bawah yurisdiksi Indonesia sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum.
Menurut Lumenta, Pasal 76 soal gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek serta tuntutan pidana berdasarkan pasal 90, dapat digunakan.
"Yang penting syarat-syaratnya dipenuhi," ujar partner pada Amroos & Partners ini.

Yang dimaksud dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Lumenta adalah, pertama, adanya bukti bahwa penggugat memiliki hak yang sah atas merek terkait, yakni melalui pendaftaran atau pemakaian pertama. Tanggal pendaftaran atau pemakaian pertama ini harus lebih dulu dari tanggal efektif pendaftaran domain name tersebut.

Syarat kedua, domain name tersebut memiliki persamaan keseluruhan atau pada pokoknya (identical or confusingly similar) dengan merek pihak yang merasa dirugikan.

Syarat ketiga, pihak registrant tidak cuma sekadar mendaftarkan domain name tersebut, tetapi juga menggunakannya untuk memperdagangkan barang/jasa yang sejenis. Namun untuk merek terkenal, unsur persamaan jenis barang/jasa dapatlah dikesampingkan.

Syarat keempat, pihak registrant domain name mendaftarkan dan memakai domain name dengan itikad buruk. Syarat ini, menurut Lumenta, adalah syarat yang terpenting yang dapat ditunjukkan oleh keadaan-keadaan tertentu. Misalnya untuk menjual, menyewakan, atau mengalihkan registrasi domain name kepada pemilik merek yang bersangkutan.

Lumenta menyebutkan, jika domain name tersebut tidak dipakai oleh pihak pendaftar dalam perdagangan barang atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek, maka unsur pemakaian tidak terpenuhi. Karena itu, gugatan yang diajukan dapat didasarkan pada pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melanggar hukum.

Sumber: repository.binus.ac.id/content/J0044/J004482995.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar