JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) menyatakan dirinya bersikap netral dalam
menyikapi perseteruan Sony Corp dengan blogger Indonesia bernama Sony
AK.
"Kami, Kemkominfo bersikap netral dalam kasus ini. Kami hanya berusaha mengimbau agar, baik Sony Corp maupunpoendukung Sony AK, mau bersikap logis. Jangan mengedepankan emosi," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto, saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
Menurut Gatot, Kemkominfo sendiri telah menelusuri tidak adanya kesalahan pada proses kepemilikan pada domain sony-ak.com, jika merujuk pada pasal 23 dan 24 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur masalah domain.
"Namun domain dengan .com biasanya ada pihak sendiri yang mengatur, berbeda dengan domain dengan .id yang bisa lewat PANDI," ujar Gatot. PANDI sendiri merupakan singkatan dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Gatot, pengunaan nama Sony dengan Sony AK itu sebenarnya berbeda. Pasalnya, ketika seseorang mendaftarkan nama yang telah ada, maka seharusnya nama Sony AK itu akan ditolak, berdasarkan asas first come first serve.
"Tapi, ketika si Sony AK mendaftarkan domainnya, tidak ditolak. Itu artinya, domain keduanya berbeda," ujar Gatot.
Tapi sekali lagi, Gatot menegaskan, pihak Kemkominfo tidak membela pihak manapun, baik Sony Corp maupun Sony AK.
"Tapi kami menghimbau, mohon Sony Corp mempertimbangkan kembali somasi tersebut," tandas Gatot. (srn)
Sumber: http://techno.okezone.com/read/2010/03/15/55/312695/kemkominfo-himbau-sony-corp-cabut-somasi
"Kami, Kemkominfo bersikap netral dalam kasus ini. Kami hanya berusaha mengimbau agar, baik Sony Corp maupunpoendukung Sony AK, mau bersikap logis. Jangan mengedepankan emosi," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto, saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
Menurut Gatot, Kemkominfo sendiri telah menelusuri tidak adanya kesalahan pada proses kepemilikan pada domain sony-ak.com, jika merujuk pada pasal 23 dan 24 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur masalah domain.
"Namun domain dengan .com biasanya ada pihak sendiri yang mengatur, berbeda dengan domain dengan .id yang bisa lewat PANDI," ujar Gatot. PANDI sendiri merupakan singkatan dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Gatot, pengunaan nama Sony dengan Sony AK itu sebenarnya berbeda. Pasalnya, ketika seseorang mendaftarkan nama yang telah ada, maka seharusnya nama Sony AK itu akan ditolak, berdasarkan asas first come first serve.
"Tapi, ketika si Sony AK mendaftarkan domainnya, tidak ditolak. Itu artinya, domain keduanya berbeda," ujar Gatot.
Tapi sekali lagi, Gatot menegaskan, pihak Kemkominfo tidak membela pihak manapun, baik Sony Corp maupun Sony AK.
"Tapi kami menghimbau, mohon Sony Corp mempertimbangkan kembali somasi tersebut," tandas Gatot. (srn)
Sumber: http://techno.okezone.com/read/2010/03/15/55/312695/kemkominfo-himbau-sony-corp-cabut-somasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar