Selasa, 16 April 2013

Russel Vince Vs Wen Ken (Cap Kaki Tiga)

Selasa, 9 April 2013

JAKARTA (Suara Karya): Pengamat hukum bisnis dan hak kekayaan intelektual, Gunawan Suryomucitro, menilai, gugatan yang dilayangkan Russel Vince -- seorang warga negara Inggris--terhadap Wen Ken Drug selaku pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak beralasan.
"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an, sudah terdaftar di Singapura. Artinya, ada hak-hak yang sudah diperoleh oleh Wen Ken. Alasan dia juga tidak pada tempatnya," kata Gunawan kepada wartawan, Senin (8/4).
Menurut dia, adanya kesamaan dengan logo Isle of Man sebagai alasan gugatan yang tidak masuk akal secara hukum. Lagi pula, dari sisi hak kekayaan intelektual, Wen Ken sudah memegang merek itu sejak jauh hari. Alhasil, ia menilai gugatan warga negara Inggris itu tidak dapat diterima, bahkan harus ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum.
"Jika sudah terdaftar sejak puluhan tahun silam, mengapa dari dulu tidak menggugat dan baru dilakukan sekarang," sambungnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Wen Ken Drug, Yosef Badeoda, menuturkan, materi gugatan Vince terkait tuduhan adanya kemiripan antara lambang Isle of Man, sebuah koloni di bawah kekuasaan Inggris, dengan logo Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, dinilai terlalu mengada-ada. Sebab, logo Cap Kaki Tiga berbeda dengan lambang Isle of Man. Lambang Isle of Man hanya logo yang dipakai oleh sebuah kepulauan yang berada di bawah koloni Inggris.
"Penggugat juga tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk menggugat Wen Ken Drug atau tidak memiliki persona standi in judicio," tutur Yosef.
Apalagi, Vince bukanlah warga dari Koloni Isle of Man, sehingga berdasarkan teori hukum di manapun, penggugat tidak memiliki kepentingan sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan logo Cap Kaki Tiga di Indonesia oleh Wen Ken Drug. "Untuk itu, sejak semula mestinya gugatan Russel Vince itu tidak dapat diterima," ucapnya.
Selain itu, Isle of Man selaku koloni dependensi yang hubungan luar negerinya diwakili oleh Inggris, sehingga Vince yang hanya warga negara Inggris tidak memiliki kapasitas untuk melayangkan gugatan.
"Apabila Isle of Man berkepentingan dengan adanya pendaftaran merek Cap Kaki Tiga, maka koloni itu harus meminta Pemerintah Inggris untuk mempermasalahkan adanya kemiripan itu. Russel Vince yang hanya seorang warga Inggris sama sekali bukan subjek hukum yang ditunjuk Pemerintah Inggris untuk mewakili Koloni Isle of Man untuk beperkara dengan Wen Ken Drug di Indonesia," cetusnya.
Menurut Yosef, merek Cap Kaki Tiga pertama kali didaftarkan oleh kliennya di Singapura pada tahun 1937 silam, dan Koloni Isle of Man selama ini tidak pernah mempersoalkannya. Apalagi, lambang kaki tiga digunakan secara luas di banyak negara.
"Merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga tidak mungkin dibuat oleh Wen Ken Drug berdasarkan tiruan dari lambang Koloni Isle of Man. Sebab, pada tahun 1937 itu, koloni ini sama sekali tidak dikenal secara luas. Apalagi, pada saat itu tidak ada sarana atau prasarana yang dapat dipakai oleh Wen Ken Drug untuk mencari dan menemukan simbol Koloni Isle of Man, baik melalui literatur pustaka maupun internet," pungkasnya. (Sugandi) 
Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=324319

Tidak ada komentar:

Posting Komentar