JAKARTA (Suara Karya): Pengamat hukum bisnis dan hak kekayaan
intelektual, Gunawan Suryomucitro, menilai, gugatan yang dilayangkan
Russel Vince -- seorang warga negara Inggris--terhadap Wen Ken Drug
selaku pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat tidak beralasan.
"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili
Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an,
sudah terdaftar di Singapura. Artinya, ada hak-hak yang sudah diperoleh
oleh Wen Ken. Alasan dia juga tidak pada tempatnya," kata Gunawan kepada
wartawan, Senin (8/4).
Menurut dia, adanya kesamaan dengan logo Isle of Man sebagai alasan
gugatan yang tidak masuk akal secara hukum. Lagi pula, dari sisi hak
kekayaan intelektual, Wen Ken sudah memegang merek itu sejak jauh hari.
Alhasil, ia menilai gugatan warga negara Inggris itu tidak dapat
diterima, bahkan harus ditolak karena tidak memiliki kedudukan hukum. "Jika sudah terdaftar sejak puluhan tahun silam, mengapa dari dulu tidak menggugat dan baru dilakukan sekarang," sambungnya. Secara terpisah, kuasa hukum Wen Ken Drug, Yosef Badeoda, menuturkan,
materi gugatan Vince terkait tuduhan adanya kemiripan antara lambang
Isle of Man, sebuah koloni di bawah kekuasaan Inggris, dengan logo Cap
Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, dinilai terlalu mengada-ada. Sebab, logo
Cap Kaki Tiga berbeda dengan lambang Isle of Man. Lambang Isle of Man
hanya logo yang dipakai oleh sebuah kepulauan yang berada di bawah
koloni Inggris. "Penggugat juga tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk
menggugat Wen Ken Drug atau tidak memiliki persona standi in judicio,"
tutur Yosef. Apalagi, Vince bukanlah warga dari Koloni Isle of Man, sehingga
berdasarkan teori hukum di manapun, penggugat tidak memiliki kepentingan
sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan logo Cap Kaki Tiga di
Indonesia oleh Wen Ken Drug. "Untuk itu, sejak semula mestinya gugatan
Russel Vince itu tidak dapat diterima," ucapnya. Selain itu, Isle of Man selaku koloni dependensi yang hubungan luar
negerinya diwakili oleh Inggris, sehingga Vince yang hanya warga negara
Inggris tidak memiliki kapasitas untuk melayangkan gugatan. "Apabila Isle of Man berkepentingan dengan adanya pendaftaran merek Cap
Kaki Tiga, maka koloni itu harus meminta Pemerintah Inggris untuk
mempermasalahkan adanya kemiripan itu. Russel Vince yang hanya seorang
warga Inggris sama sekali bukan subjek hukum yang ditunjuk Pemerintah
Inggris untuk mewakili Koloni Isle of Man untuk beperkara dengan Wen Ken
Drug di Indonesia," cetusnya. Menurut Yosef, merek Cap Kaki Tiga pertama kali didaftarkan oleh
kliennya di Singapura pada tahun 1937 silam, dan Koloni Isle of Man
selama ini tidak pernah mempersoalkannya. Apalagi, lambang kaki tiga
digunakan secara luas di banyak negara.
"Merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga tidak mungkin dibuat oleh Wen Ken
Drug berdasarkan tiruan dari lambang Koloni Isle of Man. Sebab, pada
tahun 1937 itu, koloni ini sama sekali tidak dikenal secara luas.
Apalagi, pada saat itu tidak ada sarana atau prasarana yang dapat
dipakai oleh Wen Ken Drug untuk mencari dan menemukan simbol Koloni Isle
of Man, baik melalui literatur pustaka maupun internet," pungkasnya.
(Sugandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar