Rabu, 01 Mei 2013

Inul Daratista Vs KCI

SIDANG gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada tempat karaoke milik pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013). Dalam sidang kali ini, pihak penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulannya di depan majelis hakim.

"Agenda hari ini (kemarin, red) kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Mudah-mudahan sesuai keyakinan kami dari awal, kami sangat optimis," ungkap Arjo Pranoto selaku kuasa hukum pihak KCI.

Optimisme itu, kata Arjo, karena pihanya pernah menang dalam perkara sejenis di Manado. "Satu hal bahwa terhadap kasus yang sama KCI pernah mengajukan gugatan kepada Inul Vizta di Manado. Keputusan sudah keluar dan kami menang. Jadi bisa diprediksi Insya Allah putusannya kali ini pun kami menang," tukasnya.

Arjo menambahkan, hingga saat ini Inul Vizta masih memakai lagu-lagu KCI meski usaha bisnis karaoke milik Inul itu sedang terlibat sengketa soal hak cipta. "Kami mengadakan survei, ternyata masih ada lagu-lagu KCI di Inul Vizta karaoke," sebutnya.

Hal itu pula yang dijadikan pihak KCI untuk memperkuat gugatan atas Inul Vizta. Pasalnya, lisensi yang dimiliki Inul telah habis masa berlakunya.

"Inul Vista melakukan pelanggaran kenapa? Karena mereka masih menggunakan lagu KCI padahal lisensi dia sudah habis. Mereka itu habis sejak Maret 2012 lalu," tuturnya.(dew)
 
Sumber:  http://www.jpnn.com/read/2013/05/01/169827/Penggugat-Inul-Yakin-Bakal-Menang-di-Pengadilan-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar