Ada tren di tengah hiruk pikuk informasi seperti sekarang, orang berupaya mencari makna hidupnya. Katakanlah, di tengah kedangkalan dunia dengan segala macam informasi dan kemewahannya, orang mencari kedalaman. Orang ingin merasakan lagi hidup yang bergelimang makna. Tak sekadar berjalan otomatis seperti robot atau mengalir tanpa tujuan.
Senin, 20 Mei 2013
Strategi Mengelola Brand Advocates
Boleh dikatakan Zappos, Trader Joe’s, Amazon.com, Method, Red Bull, The Body Shop, Google, dan Soda Stream membangun mereknya tanpa periklanan. Mereka memiliki para pembela mereknya sendiri atau yang populer disebut brand advocates.
“Kami membangun keseluruhan bisnis dan semua kategori dengan kekuatan para brand advocates kami,” kata Kristin Harp, Manajer Pemasaran Soda Stream AS seperti dikutip oleh Rob Fuggeta dalam FastCompany.
Akibat Membohongi Pelanggan
Masih belum lekang dari ingatan, krisis Amerika Serikat terjadi karena manipulasi dalam bisnis. Sebut saja Enron dan JP Morgan. Dua nama perusahaan gaek di Negeri Paman Sam ini mempunyai andil besar dalam keterpurukan ekonomi Amerika yang berujung pada resesi dan membeludaknya pengangguran. Enron dinyatakan bangkrut oleh pengadilan karena salah strategi dan melakukan manipulasi akuntasi.
Rabu, 01 Mei 2013
Inul Daratista Vs KCI
SIDANG
gugatan Karya Cipta Indonesia (KCI) kepada tempat karaoke milik
pedangdut Inul Daratista, Inul Vizta, kembali dilanjutkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2013). Dalam sidang kali ini, pihak
penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulannya di depan majelis
hakim.
"Agenda hari ini (kemarin, red) kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Mudah-mudahan sesuai keyakinan kami dari awal, kami sangat optimis," ungkap Arjo Pranoto selaku kuasa hukum pihak KCI.
"Agenda hari ini (kemarin, red) kesimpulan kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Mudah-mudahan sesuai keyakinan kami dari awal, kami sangat optimis," ungkap Arjo Pranoto selaku kuasa hukum pihak KCI.
Selasa, 16 April 2013
Russel Vince Vs Wen Ken (Cap Kaki Tiga)
Selasa, 9 April 2013
JAKARTA (Suara Karya): Pengamat hukum bisnis dan hak kekayaan
intelektual, Gunawan Suryomucitro, menilai, gugatan yang dilayangkan
Russel Vince -- seorang warga negara Inggris--terhadap Wen Ken Drug
selaku pemilik merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat tidak beralasan.
"Warga negara Inggris itu tidak dalam kekuatan hukum untuk mewakili
Isle of Man. Kemudian, merek Kaki Tiga sudah ada sejak tahun 1930-an,
sudah terdaftar di Singapura. Artinya, ada hak-hak yang sudah diperoleh
oleh Wen Ken. Alasan dia juga tidak pada tempatnya," kata Gunawan kepada
wartawan, Senin (8/4).
Langganan:
Postingan (Atom)