108Jakarta.com - Seseorang yang sudah mencintai
merek tertentu biasanya susah berpaling ke merek lain. Satu dari empat
konsumen di Australia merasa emosinya terbawa ketika ingin membeli
barang bemerek.Konsumen yang sudah jatuh cinta pada produk tertentu biasanya bakal
membelinya lebih banyak seperti dikutip News Australia, Rabu
(28/11/2012).
Kamis, 29 November 2012
Indikasi Geografis Aset Nasional -Kasus Kopi Toraja
Kasus
pendaftaran merek Kopi dengan nama Toraja oleh Key Coffee Co. dimulai
pada saat pemilik merek “Toarco Toraja” tersebut mengajukan permohonan
perlindungan atas merek kopi yang mulai populer di Jepang. Ancaman
adanya pesaing yang menggunakan merek dagang dengan nama yang sama
menjadi dasar permohonan perlindungan mereknya pada 1974 dan kemudian
pendaftarannya dikabulkan pada 1976.
Rabu, 21 November 2012
Makna Simbol R , C, TM
Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.
Selasa, 20 November 2012
Apabila Merek Anda Diambil Orang Lain
07 September 2009 - Artikel
Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek
yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh
orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu
pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar
barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh
masyarakat.
Sanksi Pelanggaran Hak Merek
Undang-undang merek No. 15 Tahun 2001
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) .
Merek Dalam Perspektif Fiqih Islam
04 September 2011 - Artikel
Ditulis oleh Husnul Haq*
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ditulis oleh Husnul Haq*
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Kasus Sengketa Merek Dagang “LOTTO”
05 Maret 2011 - Artikel
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
- Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Kasus Rebutan Merek Dagang di Indonesia Terus Meningkat
22 September 2011 - Artikel
Jakarta Kisruh kepemilikan merek secara hukum di Indonesia terus meningkat, sejalan meningkatnya kasadaran dunia usaha terhadap hak kekayaan intelektual HAKI khususnya soal merek. Setidaknya ada 2 penyebab maraknya kasus perebutan merek dagang itu.
Jakarta Kisruh kepemilikan merek secara hukum di Indonesia terus meningkat, sejalan meningkatnya kasadaran dunia usaha terhadap hak kekayaan intelektual HAKI khususnya soal merek. Setidaknya ada 2 penyebab maraknya kasus perebutan merek dagang itu.
Kuliner Tidak Bisa Dipatenkan
KOMPAS.com – Saat ini banyak terdengar produk budaya Indonesia
diklaim oleh negara lain, dan terjadi perebutan hak paten atas produk
budaya tersebut, salah satunya dalam hal kuliner. Namun, urusan hak
paten ternyata tidak semudah itu, demikian salah satu topik perbincangan
dalam acara “Bango Dukung Pengukuhan Semur Sebagai Identitas Bangsa”
di Restoran Bebek Bengil, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2011)
lalu.
Bila Alat Pembeda Tak Lagi Berbeda
Merek adalah tanda pembeda, alat promosi, dan jaminan kualitas. Namun, apa jadinya bila beberapa merek franchise lokal menggunakan logo mirip dengan franchise asing?
Pembajakan telah menjadi momok yang menjengkelkan di negeri ini. Gerak-geriknya tidak terlihat, hanya hasil tiruannya yang tiba-tiba sudah beredar di pasaran. Sangat meresahkan. Para musisi geram karena karya seninya diperbanyak tanpa ijin dan nihil royalti. Begitu pun para pembuat software, proses pembuatannya yang rumit dan memakan rupanya diperbanyak secara ilegal. Meskipun telah ada hukum yang menjerat, entah mengapa pelakunya masih bebas bergerak.
Pembajakan telah menjadi momok yang menjengkelkan di negeri ini. Gerak-geriknya tidak terlihat, hanya hasil tiruannya yang tiba-tiba sudah beredar di pasaran. Sangat meresahkan. Para musisi geram karena karya seninya diperbanyak tanpa ijin dan nihil royalti. Begitu pun para pembuat software, proses pembuatannya yang rumit dan memakan rupanya diperbanyak secara ilegal. Meskipun telah ada hukum yang menjerat, entah mengapa pelakunya masih bebas bergerak.
Merek yang Membingungkan
Merek dagang merupakan asset yang tidak ternilai harganya bagi para pelaku usaha. Lebih-lebih bila merek yang dimiliki sudah menjadi merek terkenal, sudah pasti untung pelaku usaha bisa berlipat ganda. Itu sebabnya tidak heran bila merek dagang yang sudah mendunia peredarannya pun mengglobal. Lihat saja bagaimana merek yang sudah terkenal dan mendunia menguasai perdagangan.
Open Source dalam UU Hak Cipta
Open Source merupakan istilah yang merujuk kepada program komputer (software) dengan kode sumber (source code)yang sengaja dibuka oleh Pencipta/Pemilik Hak Cipta untuk dikembangkan lebih lanjut. Pemanfaatan secara terbuka ini berarti publik dapat mengakses source code tersebut dan melakukan modifikasi, perubahan, atau pengayaan secara bebas, serta umumnya dapat diperoleh secara gratis.
Selasa, 13 November 2012
UKM Tak Boleh Sepelekan Hukum
“Urusan hukum? Nanti, belakangan aja
ketika usaha telah besar.” Pemikiran seperti ini sering didengar dalam
kehidupan sehari-hari dari pebisnis yang sedang memulai usahanya. Namun,
bagi Anda yang ingin memiliki pondasi kuat dalam membangun sebuah usaha
bisnis, jangan lagi memiliki pemikiran seperti itu.
Senin, 12 November 2012
Persyaratan Permohonan Hak Merk
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MERK
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
Jumat, 02 November 2012
Pengertian Merek
“Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol
atau rancangan atau kombinasi dari hal-hal tersebut. Tujuan pemberian merek
adalah untuk mengidentifikasikan produk atau jasa yang dihasilkan sehingga
berbeda dari produk atau jasa yang dihasilkan oleh pesaing”.
Apakah yang dimaksud Etiket Merek?
Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette berarti label atau tag.
Etiket Merek adalah contoh merek dalam permohonan pendaftaran merek
yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI”). Dalam permohonan pendaftaran merek di luar negeri, untuk
menyebut etiket merek dikenal juga istilah ‘drawing’.
Mengapa Indonesia Perlu Hak Kekayaan Intelektual?
Kita perlu memperhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Salah satunya mengapa kita perlu HaKI, mari kita saksikan di video ini:
Langganan:
Postingan (Atom)