Jakarta - Akun di media sosial itu unik. Sekali diambil, sulit untuk ditarik atau diambil lagi oleh orang lain. Termasuk bagi para selebriti yang merasa kecolongan lantaran namanya telah digunakan orang lain.
Menurut pemerhati online marketing Nukman Luthfie, pemilihan nama suatu akun di media sosial macam Twitter, Facebook, dan lainnya itu hanya bermodal azas 'siapa cepat dia dapat'.
Kamis, 13 Desember 2012
Fenomena Brandjacking: Perusahaan Wajib Punya 'Tangan' di Media Sosial!
Jakarta - Penggunaan media sosial kian meraksasa. Banyak hal yang bisa diambil dari salah satu corong new media ini, sehingga hukumnya kini dianggap sudah wajib bagi perusahaan untuk memiliki 'kepanjangan tangan' di Twitter cs.
Praktisi online marketing, Nukman Luthfie mengatakan, keikutsertaan suatu perusahaan di ranah media sosial jangan dianggap sebagai keterpaksaan. Namun sebaiknya dilihat dari bagian dari strategi komunikasi perusahaan itu sendiri.
Praktisi online marketing, Nukman Luthfie mengatakan, keikutsertaan suatu perusahaan di ranah media sosial jangan dianggap sebagai keterpaksaan. Namun sebaiknya dilihat dari bagian dari strategi komunikasi perusahaan itu sendiri.
'Korban' Brandjacking, dari Steve Jobs Sampai Obama
Jakarta - Makin populernya social media sebagai alat bantu marketing memunculkan ancaman bernama Brandjacking. 'Korban' aksi ini cukup banyak, mulai dari Steve Jobs hingga Obama.
Apa yang dimaksud dengan brandjacking? Ini merupakan aksi berpura-pura sebagai brand tertentu di dunia online, terutama pada social media seperti Twitter atau Facebook.
Apa yang dimaksud dengan brandjacking? Ini merupakan aksi berpura-pura sebagai brand tertentu di dunia online, terutama pada social media seperti Twitter atau Facebook.
Rabu, 12 Desember 2012
klikbca.com Typosquatting atau Phishing?
Pada
dasarnya, kasus klikbca merupakan kasus domain name yang memanfaatkan
kesalahan ketik yang mungkin dilakukan oleh nasabah. Steven Haryanto
membeli domain-domain yang serupa www.klikbca.com dimana isi dari tiap
situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dari
keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh
nasabah. Berdasarkan hal ini, maka Kasus klikbca.com merupakan kasus
typosquatting dan bukan phishing.
Apa Itu Cybersquatting ?
Cybersquatting
adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud
mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya
mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud
untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka .
Bagaimana Anda tahu apakah nama domain yang Anda inginkan sedang digunakan oleh sebuah cybersquatter? Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Bagaimana Anda tahu apakah nama domain yang Anda inginkan sedang digunakan oleh sebuah cybersquatter? Ikuti langkah-langkah berikut ini.
Twitter, Inc. telah memenangkan kasus sengketa nama domain yang mirip dengan nama domain mereka yaitu “twiter.com” (hanya memakai satu huruf “t” di tengah)
Gugatan Twitter, Inc ditujukan kepemilik “twiter.com” yaitu Geico Inc dengan Case No. D2011-1210 pada bulan Juni 2011 akhirnya disetujui oleh WIPO (World Intellectual Property Organization). Dimana keputusan ini akan membuat nama domain twiter.com nantinya menjadi hak milik Twitter, Inc.
Google menuntut nama domain yang mirip dengan Youtube.com
Dikutip Info Teknologi dari Fusible, diberitakan bahwa Google telah mengajukan tuntutan/komplain ke National Arbitration Forum dengan nomor kasus No.1416796 untuk nama domain yang memiliki kemiripan nama dengan Youtube.com yaitu youtbe.com, youtub.com, youtue.com, youube.com, dan yutube.com yang semuanya menurut catatan ‘WHOIS’ dimiliki oleh orang yang sama.
Nasdaq Menangkan Sengketa Domain
Bursa saham terbesar kedua di dunia setelah NYSE ini akhirnya memenangkan
empat domain lain dengan unsur nama Nasdaq yang sudah dimiliki oleh Cybersquater
sebelumnya. Grup asal Toronto, Canada adalah pemilik sebelumnya.
Kasus sengketa domain Nasdaq tersebut diputuskan kemarin (09/10/2001) dimana yang digugat adalah Green Angel (GA), sebuah
Kasus sengketa domain Nasdaq tersebut diputuskan kemarin (09/10/2001) dimana yang digugat adalah Green Angel (GA), sebuah
Google menangkan sengketa atas 32 nama "Mirip Google"
Sengketa Domain Internet Mencapai Rekor Tertinggi
SolusiHp.com-Menurut para ahli,Perselisihan alamat web atau domain talah mencapai rekor tinggi.
Jumlah yang tidak sedikit,sekitar 2.044 pada Juli 2012 dibanding bulan Juli 2011 menandai enam persen dibandingkan tahun lalu.
Jumlah yang tidak sedikit,sekitar 2.044 pada Juli 2012 dibanding bulan Juli 2011 menandai enam persen dibandingkan tahun lalu.
Sengketa Nama Domain: Mengapa Bisa Terjadi?
Domain bisa dikatakan merupakan salah satu layanan internet. Selain itu
layanan internet sendiri bisa digunakan untuk berbagai macam kebutuhan
seperti : komunikasi langsung (email, chatting), diskusi kelompok (Usenet News, email, milis), atau sumber yang terdistribusi (World Wide Web). Dan juga melalui lintas file (File Transfer Protocol),
dan aneka layanan informasi lainnya. Sistem jaringan inilah yang
membentuk sebuah sistem komputer yang terhubung secara langsung ke
jaringan yang memiliki nama domain dan alamat IP (Internet Protocol) dalam bentuk unik dengan format tertentu sebagai pengenal.
World Wrestling Federation Kalah Sengketa Domain WWF.COM
detikcom - Jakarta,World Wrestling Federation (WrestFed) meminta naik
banding, setelah keluarnya keputusan British High Court yang menyuruh
perusahaan sports entertainment ini menyerahkan alamat internet WWF.com
kepada organsasi pencinta alam, World Wildlife Fund (WildFund). Demikian
diberitakan internetnews, Rabu (15/8/2001).
Yahoo Memenangkan Domain YahooCrawler.com
Seorang arbiter dengan Forum Arbitrase Nasional baru-baru ini memiliki domain YahooCrwaler.com nama domain untuk Yahoo. Perusahaan Yahoo mengajukan keluhan kepada Forum Arbitrase Nasional Agustus 30,2012, dan menegaskan hak hukum atas sengketa nama domain.
Yahoo memiliki pendaftaran merek dagang "Yahoo" di seluruh dunia. Meskipun demikian, domain tsb amat jelas amat membingungkan dikarenakan mirip dengan merek dagang Yahoo. Selain itu, perusahaan yahoo berpendapat bahwa responden tidak memiliki hak secara sah atas kepentingan nama domain tsb dan responden yang terdaftar menggunakan nama domain yang disengketakan dengan itikad buruk.
Yahoo memiliki pendaftaran merek dagang "Yahoo" di seluruh dunia. Meskipun demikian, domain tsb amat jelas amat membingungkan dikarenakan mirip dengan merek dagang Yahoo. Selain itu, perusahaan yahoo berpendapat bahwa responden tidak memiliki hak secara sah atas kepentingan nama domain tsb dan responden yang terdaftar menggunakan nama domain yang disengketakan dengan itikad buruk.
Apple Menang Sengketa Domain iPhone5.Com
Jakarta, ANTARA
Jateng - Apple kemungkinan sudah memenangkan sengketa nama domain
iPhone5.com menyusul pernyataan The World Intellectual Property
Organization (WIPO) bahwa kasus itu telah dihentikan.
Dalam laporannnya, situs teknologi CNET menyatakan, selain merujuk pernyataan WIPO, indikasi lain bahwa Apple telah memenangkan sengketa itu adalah sudah tidak adanya aktivitas seperti biasanya dalam website berdomain iPhone5.com.
Dalam laporannnya, situs teknologi CNET menyatakan, selain merujuk pernyataan WIPO, indikasi lain bahwa Apple telah memenangkan sengketa itu adalah sudah tidak adanya aktivitas seperti biasanya dalam website berdomain iPhone5.com.
Selasa, 11 Desember 2012
Sengketa Domain, Wayne Rooney Tuntut Cybersquatters
CALIFORNIA – Penggunaan internet yang cukup
pesat pertumbuhannya membuat beberapa oknum “cybersquatters”
memanfaatkan sosok terkenal sebagai nama domain untuk meningkatkan lalu
lintas online (online traffic) untuk kepentingan tertentu.
Sejumlah selebriti dan tokoh masyarakat mengambil tindakan untuk mendapatkan situs tersebut termasuk Wali Kota London Boris Johnson, Madonna, Pamela Anderson dan Wayne Rooney.
Sejumlah selebriti dan tokoh masyarakat mengambil tindakan untuk mendapatkan situs tersebut termasuk Wali Kota London Boris Johnson, Madonna, Pamela Anderson dan Wayne Rooney.
Facebook Membeli Domain FB.com USD8,5 Juta
SAN FRANSISCO - Jual beli nama domain merupakan bisnis yang cukup menggiurkan. Apalagi jika domain tersebut terkait nama perusahaan ternama.
Dilansir melalui Ubergizmo, Kamis (13/1/2011), Facebook baru saja merogoh kocek sekira USD8,5 juta untuk membeli sebuah domain yang mirip dengan nama jejaring sosial tersebut, FB.com.
Dilansir melalui Ubergizmo, Kamis (13/1/2011), Facebook baru saja merogoh kocek sekira USD8,5 juta untuk membeli sebuah domain yang mirip dengan nama jejaring sosial tersebut, FB.com.
Selesai, Sony AK Berhak Atas Domainnya
JAKARTA - Perseteruan antara Sony
Corporation, Jepang (Sony Corp) dengan blogger Indonesia Sony AK terkait
nama domain akhirnya selesai. Somasi dicabut dan Sony AK tetap berhak
menggunakan domain sony-ak.com.
"Masalah domain telah selesai dan somasi telah dicabut. Tidak ada persyaratan lainnya, saya tetap berhak menggunakan domain itu seperti sebelumnya," ujar Sony Arianto Kurniawan, melalui pesan singkatnya kepada okezone, Senin (22/3/2010).
"Masalah domain telah selesai dan somasi telah dicabut. Tidak ada persyaratan lainnya, saya tetap berhak menggunakan domain itu seperti sebelumnya," ujar Sony Arianto Kurniawan, melalui pesan singkatnya kepada okezone, Senin (22/3/2010).
Kemkominfo Himbau Sony Corp Cabut Somasi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo) menyatakan dirinya bersikap netral dalam
menyikapi perseteruan Sony Corp dengan blogger Indonesia bernama Sony
AK.
"Kami, Kemkominfo bersikap netral dalam kasus ini. Kami hanya berusaha mengimbau agar, baik Sony Corp maupunpoendukung Sony AK, mau bersikap logis. Jangan mengedepankan emosi," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto, saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
"Kami, Kemkominfo bersikap netral dalam kasus ini. Kami hanya berusaha mengimbau agar, baik Sony Corp maupunpoendukung Sony AK, mau bersikap logis. Jangan mengedepankan emosi," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto, saat dihubungi okezone, Senin (15/3/2010).
ICANN: 77% Informasi Domain 'Ngaco'
CALIFORNIA - Internet Corporation for
Assigned Names and Numbers (ICANN) mengungkapkan informasi yang
dimasukkan oleh pemohon nama domain saat mendaftarkan nama domain salah.
sebanyak 75 persen domain memberikan informasi palsu dan tidak benar.
Seperti dilansir ITPro, Kamis (17/2/2010), ICANN merilis data mengenai keakuratan data informasi WHOIS (pendaftar dan nama server). Dari sampel sekira 1.419 nama domain hanya 23 persen saja yang benar-benar akurat dan dapat ditelusuri pemilik domain tersebut.
Seperti dilansir ITPro, Kamis (17/2/2010), ICANN merilis data mengenai keakuratan data informasi WHOIS (pendaftar dan nama server). Dari sampel sekira 1.419 nama domain hanya 23 persen saja yang benar-benar akurat dan dapat ditelusuri pemilik domain tersebut.
Sony Corporation Meminta Maaf pada Sony AK
TOKYO - Sony Corporation kantor pusat di
Tokyo, Jepang, akhirnya minta maaf atas kekacauan yang terjadi di
Indonesia. Hal itu terutama terkait keluarnya surat sans prejudice yang
dikeluarkan pengacara Hadiputranto Hadinoto & Partners tertanggal 22
Januari 2010.
"Kami minta maaf telah membuat Sony AK menjadi bingung, terutama setelah diterimanya surat dari pengacara kami. Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi," papar Shiro Kambe,Vice President Sony Corporation khusus kepada koresponden SI di kantor pusat Sony Corporation.
"Kami minta maaf telah membuat Sony AK menjadi bingung, terutama setelah diterimanya surat dari pengacara kami. Hal ini sebetulnya tidak perlu terjadi," papar Shiro Kambe,Vice President Sony Corporation khusus kepada koresponden SI di kantor pusat Sony Corporation.
Dirjen HKI: Sony-ak.com Sah Milik Sony AK
JAKARTA - Direktur Jenderal Hak dan Kekayaan
Intelektual (HKI) Andy Sommeng menganggap Sony AK memiliki legitimasi
untuk memiliki domain sony-ak.com, sehingga seharusnya pihak Sony bisa
duduk bersama menyelesaikan kasus ini.
"Untuk masalah domain, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah confusing similary, right (hak), dan bad interest," ujar Andy saat dihubungi okezone, Senin (15/4/2010).
"Untuk masalah domain, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama adalah confusing similary, right (hak), dan bad interest," ujar Andy saat dihubungi okezone, Senin (15/4/2010).
Senin, 10 Desember 2012
Sengketa Mustika Ratu Bagian 2 : Berlanjut Hampir 10 Tahun Kemudian
Saat booming era dotCom dulu, salah satu hal yg menarik perhatian adalah adanya kasus sengketa nama domain Mustika-ratu.Com. Yang mana domain ini diregister oleh seorang yang bekerja pada satu perusahaan saingan Mustika Ratu, Martha Tilaar. Kasus ini terbilang unik karena menurut hukum ini adalah ranah perdata, tapi dalam kesempatan itu baik tuntutan perdata maupun pidanan diajukan.
Permasalahan Nama Domain : Sony AK Versus Sony Corp
Banyak pihak yang tidak terima, ketika Sony Arianto Kurniawan (sony-ak.com)
disomasi oleh Sony Corp lantaran nama "Sony" yang melekat di situs
pribadinya--cuma karena alasan kalau-kalau situs dengan label "Sony" itu
disalahgunakan dan bisa merusak merek dagangnya. Sony AK yang menjadi
korban pun dihadapkan oleh kuasa hukum Sony Corp dengan dua pilihan
sulit: melepas nama "Sony" atau diseret ke meja hijau. Namun Sony AK
memilih untuk bertahan.
10 Poin Balasan Sony AK ke Sony Corp
Jakarta - Setelah menerima surat somasi dari Sony Corp
soal penggunaan nama domain Sony-AK.com, Sony Arianto Kurniawan berusaha
memberikan jawabannya. Upaya itu dilakukan Sony sebagai cara untuk
mencari jalan keluar agar pihaknya tak tersangkut masalah hukum.
Kasus Merek: Sony Corp. vs Pemilik Blog sony-ak.com
Oleh: Shanti Rachmadsyah
Sebelumnya,
perlu kita tinjau dahulu, apakah yang dimaksud dengan merek. Pengertian
merek berdasarkan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 1
ayat (1) adalah sebagai berikut:
“Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
dan jasa.”Hukum Merek dan Nama Domain dalam Rezim Cyber Law
(kesimpulan) Nama domain memiliki keterkaitan erat
dengan merek, tetapi nama domain tidak identik dengan merek meskipun
keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa,
atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya, karena memiliki
sistem dan syarat-syarat pendaftaran serta pengakuan eksistensi secara
berbeda.
Domain Saya Kena Pelanggaran Trademark Amazon
Oleh: Eko Susilo
Sebenarnya sudah saya rasakan kegaluan ini dari beberapa hari yang lalu setelah denger santer2-nya informasi tentang nama domain trademark, tapi karena sudah terlanjur kebeli dan coba saya aplikasikan dengan software APM akhirnya untuk awal pencegahan kemarin saya re-palece semua ID affiliat saya dengan akun baru. Dan ternyata kegaluan yang saya rasakan akan kehilangan domain itu benar benar terjadi dengan datangnya teguran/pemberitahuan via email oleh amzon yang intinya satu nama domain yang telah saya daftarkan itu telah melanggar Trademark atau merek dagang mereka.
Minggu, 09 Desember 2012
Penyalahgunaan Alamat Situs Web (domain name/nama domain) Perkara Cybersquatting pada Kasus mustika-ratu.com
Author: Fahmi Yanuar Siregar, S.H., LL.M.
A. Pendahuluan
Perkembangan teknologi semakin
berkembang, menjadi bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisahkan
dari gaya hidup masyarakat. Penggunaan televisi, telepon, handphone,
penggunaan komputer, adanya internet menjadi hal yang biasa saja saat
ini, begitu cepatnya perkembangan teknologi yang juga mengakibatkan
permasalahan dalam penggunaannya. Penyalahgunaan komputer terutama dalam
ruang cyber tidak mengenal adanya ruang dan waktu dan menyebabkan adanya kejahatan di dunia cyber atau cyber crime, untuk itu perlu adanya pengaturan hukum di ruang cyber.
Rabu, 05 Desember 2012
Kasus Domain Name Bisa Diproses dengan UU Merek
oleh : Mukhlis Ifransah, S.H.
Jika saja kasus domain name name mustika-ratu.com oleh Tjandra Sugiono memiliki tempus delictie sesudah 30 September 2000, mungkin jalannya persidangan akan berbeda. Tjandra tidak akan didakwa menggunakan Pasal 382 bis KUHP dan pasal 19 jo 48 UU No.5 Tahun 1999, melainkan dengan UU Merek No. 15 Tahun 2001.
Langganan:
Postingan (Atom)